ANTARA - Telah empat hari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara(Kemenkumham Malut)  menutup pelayanan publik, setelah dua aparatur sipil negara (ASN) setempat dinyatakan positif COVID-19. Hingga 14 hari setelah ditutup kantor akan dibuka kembali dan selama itu, setiap dua hari sekali menjalani penyemprotan desinfektan. (Harmoko Minggu/Soni Namura/Nusantara Husnul K Mulkan)