Tersangka sudah melakukan tindakan ini mulai dari awal Desember
Surabaya (ANTARA) - Aparat Kepolisian Daerah Jawa Timur, Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menangkap pelaku berinisial IB, pemalsu surat tes cepat antigen yang sengaja dijualbelikan melalui daring.

"Kasus ini bermula dari laporan masyarakat bahwa ada jual beli surat rapid test antigen tanpa pemeriksaan medis di Facebook," kata Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman saat merilis kasus tersebut di mapolda setempat, di Surabaya, Senin.

Setelah itu, Polda Jatim melakukan penyelidikan dan ditemukan ada warga asal Jombang yang sehari-hari berprofesi sebagai mahasiswa di Jember berinisial IB yang menjual surat rapid test antigen palsu tersebut.

"Tersangka sudah melakukan tindakan ini mulai dari awal Desember," ujarnya.

Ia mengatakan, praktik ini dilakukan IB bermula ketika dirinya menjadi salah satu pengawas tempat pemungutan suara (TPS) pada Pilkada 2020.

Salah satu syarat menjadi petugas TPS ialah harus mengantongi surat bebas COVID-19. Saat bersamaan pula, ada 24 petugas TPS yang ternyata hasil rapid test-nya reaktif.

"Oleh yang bersangkutan dibuatkan 24 lembar hasil rapid test antigen tanpa pemeriksaan medis (palsu)," kata Farman.

Tiap surat rapid test antigen yang dibuat oleh IB itu dijual dengan harga Rp50 ribu. Dirinya mengatasnamakan Klinik Nurus Syifa yang ada di Jember agar lebih meyakinkan.

Selanjutnya, karena aksi jual beli tersebut menggiurkan, IB pun menawarkan jasa surat rapid test antigen abal-abal ini di Facebook miliknya.

Semula surat rapid test hanya dipatok Rp50 ribu saja. Namun sekarang dia menaikkan harganya menjadi Rp200 ribu tiap lembar. Sejauh ini, IB sudah menjual 44 lembar surat rapid test antigen palsu.

"24 untuk pengawas TPS, 20 lembar untuk kepentingan lain apakah untuk perjalanan darat atau udara," ujar Farman.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 51 jo Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda 12 miliar serta Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Baca juga: Gugus Tugas Kota Sorong laporkan pemalsuan dokumen COVID-19

Pewarta: A Malik Ibrahim/Willy Irawan
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021