Tulungagung, Jatim (ANTARA) - Polres Tulungagung di Jawa Timur menyelidiki dugaan pelanggaran protokol kesehatan acara perayaan hari ulang tahun yang digelar sekelompok pemuda di wahana wisata keluarga, Singapore Water Park.

"Proses hukum tetap berlanjut," kata salah satu pejabat Polres Tulungagung, Inspektur Polisi Satu Didik Riyanto, di Tulungagung, Kamis.

Kasus perayaan hari ulang tahun dengan nuansa pesta tepat pada malam tahun baru itu menjadi sorotan masyarakat karena sempat viral.

Baca juga: Pesta Tahun Baru, Polisi dan Satpol PP segel Koda Bar di Sudirman

Pesta dengan nuansa hura-hura menggunakan disc jockey itu banyak dihujat warganet karena digelar saat pemerintah Kabupaten Tulungagung bersama Satgas Covid-19 Kabupaten Tulungagung memberlakukan jam malam.

Penyebaran Covid-19 belakangan ini sangat tinggi, menembus angka 11.000 orang positif Covid-19 sehari yang juga dipicu karena ada kerumunan orang, di antaranya melalui pesta-pesta semacam ini.

Baca juga: Raffi Ahmad hadiri pesta usai divaksin

Riyanto menyatakan, pemilik wahana wisata keluarga Singapore Water Park telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Demikian juga penyelenggara pesta.

Pemilik Singapore Waterpark, Hariyanto (HR), beserta putrinya, CB, sudah diperiksa dalam kasus pelanggaran UU Karantina ini.

Baca juga: Polisi tegaskan tidak ada pesta kembang api tahun baru di Badung

Pasal yang ditimpakan adalah pasal 93 UU Nomor 6/2018 tentang Pelanggaran Karantina Kesehatan dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Untuk mendalami kasus ini, polisi meminta keterangan saksi ahli dari akademisi, Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tulungagung, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung.
 

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021