Peraturannya sedang diproses
Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Nasional Kejadian Ikutan Pascaimunisasi (Komnas KIPI) Hindra Irawan Satari mengatakan pemerintah menanggung pasien yang mengalami KIPI setelah mengikuti vaksinasi COVID-19.

"Hal itu berlaku baik untuk masyarakat yang menjadi peserta BPJS Kesehatan maupun tidak. Yang tidak atau belum membayar iuran akan diupayakan ditanggung negara. Peraturannya sedang diproses," katanya dalam rapat dengar pendapat Komisi IX DPR yang diikuti melalui siaran langsung akun Youtube Komisi IX DPR RI Channel di Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan penanganan KIPI sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Imunisasi, termasuk pendanaan untuk perawatan dan pengobatan, termasuk KIPI vaksinasi COVID-19.

Menurut peraturan tersebut, pelaksanaan vaksinasi harus menjamin keamanan, mutu, khasiat, dan keamanan vaksin yang menjadi kewajiban pemerintah.

"Pasal 32 menyebutkan harus ada komunikasi, informasi, edukasi, serta skrining kepada sasaran, kemudian Pasal 40 menyebutkan harus dibentuk komite independen untuk mengkaji KIPI yang terjadi apakah ada keterkaitan," tuturnya.

Baca juga: PB IDI minta KIPI vaksin COVID-19 diantisipasi

Selain mengacu pada peraturan tersebut, pemerintah juga tengah merevisi Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi untuk Penanggulangan Pandemi COVID-19.

Dalam rapat tersebut, Ketua Tim Advokasi Pelaksanaan Vaksinasi Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Iris Rengganis mengatakan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 harus dilakukan secara teliti dan hati-hati serta tetap menjalankan protokol kesehatan.

Pemerintah juga harus mengantisipasi KIPI vaksin COVID-19 dengan menyiapkan protokol pertolongan.

"Perlu digarisbawahi, bila terjadi KIPI yang berat siapa yang akan mengganti uang perawatan di rumah sakit. itu menjadi salah satu pertanyaan di masyarakat," katanya.

Baca juga: Komnas KIPI jelaskan mitos-fakta terhadap vaksin
Baca juga: Komnas tegaskan keamanan vaksin COVID-19 diuji sejak awal penelitian

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2021