Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan Komisi III DPR akan menerapkan protokol kesehatan (prokes) COVID-19 secara ketat saat uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri pada Rabu (20/1), yaitu dengan membatasi kehadiran fisik dalam ruang rapat.

"Karena ini masih masa pandemi COVID-19 sehingga kami tetapkan juga protokol kesehatan. Masing-masing fraksi yang hadir fisik diwakili dua orang, selebihnya mengikuti secara virtual," kata Arsul di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Polri serahkan naskah makalah kebijakan Kapolri ke Komisi III DPR

Dia mengatakan staf calon Kapolri yang hadir juga dibatasi kehadirannya dalam ruang rapat yaitu tidak boleh lebih dari 9 orang. Jumlah itu, menurut dia, masih dalam batasan prokes COVID-19 yang memang dimungkinkan dalam sebuah pertemuan.

Menurut dia, biasanya Komisi III DPR langsung mendengarkan pendapat fraksi-fraksi usai menggelar uji kelayakan, apakah menerima atau tidak sosok calon Kapolri yang diajukan Presiden.

Baca juga: Komisi III DPR sudah terima makalah calon Kapolri terkait visi-misi

"Kita lihat besok, apakah langsung dilanjutkan dengan pandangan fraksi-fraksi. Misalnya pandangannya menerima maka langsung diteruskan kepada Pimpinan DPR untuk diagendakan dalam Rapat Paripurna DPR," ujarnya.

Arsul memastikan uji kelayakan calon Kapolri berlangsung terbuka sehingga bisa disaksikan secara langsung oleh masyarakat, namun jumlah orang yang hadir memang dibatasi karena kondisi masih pandemi COVID-19.

Baca juga: DPR harapkan makalah calon Kapolri jabarkan mitigasi ancaman keamanan

Menurut dia, pembatasan kehadiran itu juga berlaku bagi kalangan jurnalis yang akan meliput sehingga disarankan untuk mengikuti jalannya uji kelayakan melalui siaran langsung dari TV Parlemen.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2021