Suka Makmue (ANTARA) - Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 3-4 Nagan Raya, berlokasi di Desa Suak Puntong Kecamatan Kuala Pesisir diduga tidak sesuai dengan izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan izin lokasi yang sudah diterbitkan pemerintah daerah setempat.

“Pembangunan PLTU 3-4 di Nagan Raya ini tidak sesuai dengan AMDAL dan izin lokasi yang sudah diterbitkan, ini menjadi persoalan serius,” kata Kepala Bidang AMDAL pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Nagan Raya Jufrizal, Rabu.

Penegasan ini juga disampaikan dalam forum dengar pendapat antara Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), pimpinan PLTU 1-2 Nagan Raya, Pimpinan PLTU 3-4 Nagan Raya, serta pihak terkait lainnya di Kantor Bupati Nagan Raya, Kompleks Perkantoran Suka Makmue.

Menurut Zufrizal, dengan adanya temuan tersebut pemerintah daerah setempat telah menyurati manajemen PLTU 3-4 Nagan Raya guna mempertanyakan persoalan tersebut kepada manajemen perusahaan.

Baca juga: Warga blokir akses ke lokasi proyek PLTU 3-4 Nagan Raya Aceh

Baca juga: PLTU Nagan Raya Aceh uji coba penggunaan cangkang sawit


Akan tetapi, hingga saat ini pemerintah daerah juga belum mendapatkan jawaban dan respons terkait persoalan tersebut.

Tidak hanya dugaan pelanggaran izin lokasi dan AMDAL, kata Zufrizal, pembangunan PLTU 3-4, kata dia, juga masuk ke dalam lokasi lahan PLTU 1-2 Nagan Raya yang merupakan lokasi milik PT PLN (Persero).

“Jadi, saat ini kami masih menunggu jawaban dari manajemen PLTU 3-4 Nagan Raya, agar segera menindaklanjuti temuan ini secara serius,” kata Jufrizal menegaskan.

Sementara itu, Juru Bicara/Humas PLTU 3-4 Nagan Raya Riyan Juhandi dalam pertemuan tersebut mengaku tidak bisa menjawab hasil temuan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Nagan Raya, Aceh terkait dugaan pelanggaran dimaksud.

Ia mengakui belum bisa menjawab persoalan ini, karena pihaknya masih harus melihat dokumen terlebih dahulu terkait temuan tersebut.

Rian Juhandi juga menambahkan persoalan tersebut akan dijawab setelah dirinya bertemu dengan pejabat terkait AMDAL PLTU 3-4 Nagan Raya, kata Riyan Juhandi singkat.*

Baca juga: Izin kerja terbit, 37 TKA kembali lagi ke PLTU 3-4 Nagan Raya Aceh

Baca juga: Kemenaker keluarkan 37 TKA diduga ilegal dari PLTU 3-4 Nagan Raya Aceh

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021