Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, memanggil Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BRSDM) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Sjarief Widjaja sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap perizinan ekspor benih lobster di KKP.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo/mantan Menteri Kelautan dan Perikanan)," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Kamis.

Pemanggilan terhadap saksi Sjarief untuk terus mengumpulkam bukti dan penyelesaian berkas perkara tersangka Edhy Prabowo.

Baca juga: KPK konfirmasi Edhy Prabowo barang bukti uang yang telah disita

Selain Edhy, KPK juga telah menetapkan enam tersangka lainnya, yaitu staf khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), staf khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM).

Berikutnya, Amiril Mukminin (AM) dari unsur swasta/sekretaris pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy, dan Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT).

Edhy diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan forwarder dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.

Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp9,8 miliar.

Baca juga: KPK konfirmasi Gubernur Bengkulu rekomendasi usaha lobster PT DPP

Selanjutnya, pada tanggal 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul sebesar Rp3,4 miliar untuk keperluan Edhy dan istrinya, Iis Rosita Dewi, Safri serta Andreau.

Uang itu antara lain untuk belanja barang mewah oleh Edhy dan istrinya di Honolulu, AS pada tanggal 21 sampai dengan 23 November 2020 sejumlah sekitar Rp750 juta, di antaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, dan baju Old Navy.

Selain itu, sekitar Mei 2020, Edhy juga diduga menerima 100.000 dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021