Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, memanggil enam saksi dalam penyidikan kasus dengan sengaja mencegah dan merintangi atau menggagalkan secara langsung penyidikan dalam perkara Nurhadi dan kawan-kawan.

"Keenamnya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka FY (Ferdy Yuman/swasta)," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Senin.

Mereka yang dipanggil, yaitu Hartono Budiono sebagai pengurus rumah tangga, Cahyadi Gunawan dari unsur swasta, pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Soeparman serta tiga orang karyawan swasta Tonny Wahyudi, Indra Hartanto, dan Bambang Rachmadi.

KPK telah menetapkan Ferdy sebagai tersangka pada Minggu (10/1).

Baca juga: Pengusaha didakwa suap eks sekjen MA Nurhadi dan menantunya
Baca juga: Menantu Nurhadi masih terpapar COVID-19, sidang kembali ditunda
Baca juga: Istri Nurhadi dicecar proses sewa rumah untuk persembunyian suaminya


Dalam konstruksi perkara dijelaskan pada 11 Februari 2020, KPK telah menerbitkan DPO atas nama tersangka Nurhadi, Rezky, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

Sejak 2017 sampai 2019, Ferdy bekerja sebagai sopir untuk Rezky dan keluarganya.

Pada Februari 2020, Ferdy atas perintah dari Rezky membuat perjanjian sewa menyewa rumah di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dengan pemilik rumah dan sekaligus menyerahkan uang sewa secara tunai sebesar Rp490 juta.

Pada bulan yang sama, Nurhadi bersama istrinya dan keluarga Nurhadi lainnya menempati rumah tersebut.

Pada Juni 2020, tim penyidik KPK yang telah melakukan pemantauan sebelumnya kemudian datang ke rumah itu untuk menangkap Nurhadi dan Rezky.

Saat tiba di lokasi, Ferdy telah menunggu di dalam mobil Toyota Fortuner Hitam dengan plat nomor kendaraan diduga palsu terparkir di luar pintu gerbang rumah bersiap-siap menjemput Rezky bersama keluarganya.

Saat tim mendekati mobil tersebut, Ferdy langsung pergi dengan mengemudi menggunakan kecepatan tinggi dan menghilang ke arah Senayan. Sedangkan tim KPK kembali ke arah rumah dan berhasil menangkap Nurhadi dan Rezky di dalam rumah tersebut.

Atas perbuatannya, Ferdy disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021