merawat ruang isolasi desa agar sewaktu-waktu siap digunakan
Samarinda (ANTARA) -
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui instansi terkait mengingatkan kepada desa, segera menyisihkan anggaran minimal 8 persen dari total dana desa yang diterima tahun ini untuk pengendalian penyebaran COVID-19.

"Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-2/PK/2021 tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa tahun 2021," ujar Kabid Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim Sri Wartini di Samarinda, Rabu.

Ia menjelaskan, anggaran dana desa yang disisihkan minimal 8 persen untuk pengendalian pandemi tersebut salah satunya karena adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), sehingga melalui DD ditentukan penggunaannya untuk tiga hal.

Baca juga: Pemkab Nagan Raya tegaskan Dana Desa bisa bantu penyintas COVID-19
 
Tiga hal berskala desa itu adalah pertama untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, kedua untuk Aksi Desa Aman dari COVID-19, dan ketiga adalah pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 skala desa.
 
Sri melanjutkan berdasarkan Instruksi Menteri Desa PDTT Nomor 1/2021 tentang penggunaan dana desa tahun 2021 tentang Pelaksanaan PPKM skala mikro di desa, maka DD dapat digunakan untuk PPKM Skala Mikro sesuai kewenangan desa.
 
"Melalui instruksi ini, maka pemerintah desa diminta melakukan sejumlah tindakan, seperti melakukan edukasi dan sosialisasi terkait pencegahan maupun penanganan pandemi COVID-19," tutur Sri.

Baca juga: DPR: Jokowi alihkan dana desa untuk penanganan COVID-19
 
Kemudian, ia menjelaskan, dana desa bisa digunakan melakukan pembinaan sebagai upaya meningkatkan disiplin warga dalam penerapan protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak aman, dan membatasi pergerakan penduduk.
 
Selanjutnya adalah membantu dan mendukung kelancaran pelaksanaan testing, tracing, treatment (3T) yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan dan pemerintah daerah.
 
Giat lainnya adalah membentuk Pos Jaga Desa atau memberdayakan Pos Jaga Desa yang telah ada, menyiapkan tempat cuci tangan atau hand sanitizer, melakukan penyemprotan cairan disinfektan sesuai keperluan.
 
"Berikutnya adalah menyiapkan atau merawat ruang isolasi desa agar sewaktu-waktu siap digunakan, kemudian melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin dan melaporkan kepada Satgas Penanganan COVID-19 di daerah," ucap Sri.

Baca juga: Menteri Desa PDDT fokuskan dana desa 2020 tangani COVID-19
Baca juga: Mendes nilai PKTD, Desa Aman COVID-19 dan BLT DD sudah sangat optimal

Pewarta: M.Ghofar
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2021