Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara tiga terdakwa perkara suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palu.

Tiga terdakwa, yakni Komisaris PT Bangun Bangkep Persada Hedy Thiono, Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri Djufri Katili, dan Direktur PT Andronika Putra Delta Andreas Hongkiriwang. Ketiganya merupakan penyuap Bupati Banggai Laut nonaktif Wenny Bukamo.

"Hari ini, Jaksa KPK Handry Sulistiawan telah melimpahkan berkas perkara tiga terdakwa, yaitu Hedy Thiono, Djufri Katili, dan Andreas Hongkiriwang ke Pengadilan Tipikor Palu," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Rabu.

Penahanan para terdakwa selanjutnya beralih menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor dan untuk tempat penahanan ketiganya tetap dititipkan di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang KPK.

Baca juga: Tiga penyuap Bupati Banggai Laut nonaktif segera disidang

Baca juga: KPK telusuri uang dari kontraktor buat pencalonan Bupati Banggai Laut


"JPU (Jaksa Penuntut Umum) akan menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim yang nantinya akan memimpin persidangan dan penetapan jadwal persidangan dengan agenda pertama pembacaan surat dakwaan," kata Ali.

Adapun para terdakwa masing-masing didakwa dengan dakwaan Kesatu pertama Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Kedua Pasal 13 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

KPK pada 3 Desember 2020 menangkap Wenny bersama 15 orang lainnya di Banggai Laut dan Luwuk, Sulawesi Tengah. Dari hasil tangkap tangan, KPK pun kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Tiga tersangka lainnya sebagai penerima suap, yaitu Wenny Bukamo, Recky Suhartono Godiman (RSG) selaku Komisaris Utama PT Alfa Berdikari Group/orang kepercayaan Wenny, dan Direktur PT Raja Muda Indonesia Hengky Thiono (HTO).

Dari hasil tangkap tangan ditemukan sejumlah uang rupiah dengan jumlah total sekitar Rp2 miliar yang dikemas dalam kardus. Di samping itu, ditemukan pula buku tabungan, bonggol cek, dan beberapa dokumen proyek.

Wenny diduga mengkondisikan pelelangan di Kabupaten Banggai Laut dengan Kadis PUPR Banggai Laut Basuki Mardiono dan Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Banggai Laut Ramli Hi Patta.

KPK juga mengindikasikan uang suap yang diterima Wenny digunakan untuk kepentingannya dalam Pilkada 2020.

Baca juga: KPK perpanjang penahanan Bupati Banggai Laut nonaktif

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021