Banda Aceh (ANTARA) - Penyidik Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menangkap empat pelaku perdagangan orang utan sumatra (pongo abelli).

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Sabtu, mengatakan penangkapan keempat pelaku berlangsung di Kabupaten Aceh Tamiang saat transaksi jual beli satwa dilindungi tersebut pada Rabu (10/2).

"Dari empat pelaku yang diamankan tersebut, dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Yakni M (44), warga Lhoksukon, Aceh Utara, dan A (52), warga Sumatera Utara. Sedangkan dua lainnya sedang pemeriksaan guna untuk mengetahui peran mereka," kata Kombes Pol Winardy.

Baca juga: Balai Karantina gagalkan penyeludupan 268 burung nuri
Baca juga: Terdakwa kasus jual beli satwa dilindungi akui transaksi via facebook
Baca juga: Polisi: Pembeli satwa dilindungi terancam lima tahun penjara


Perwira menengah Polri itu menyebutkan pengungkapan tindak pidana perdagangan satwa langka ini diawali dengan penyamaran personel Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh. Personel menyaru sebagai pembeli satwa dilindungi tersebut.

"Dari penyamaran tersebut, polisi mengamankan empat orang. Namun, diduga pemilik satwa berinisial AAN (45), warga Sumatera Utara, melarikan diri. Pemilik satwa sudah dijadikan DPO polisi," kata Kombes Pol Winardy menyebutkan.

Dari pengungkapan perdagangan satwa dilindungi tersebut, kata Kombes Pol Winardy, polisi mengamankan satu orang utan sumatra. Satwa langka tersebut dititipkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam BKSDA Aceh.

"Hasil pemeriksaan dokter hewan, orang utan tersebut sakit dan stres. Selanjutnya direhabilitasi ke Sibolangit, Sumatera Utara. Sedangkan pelaku, dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya," kata Kombes Pol Winardy.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021