Vaksinasi Gotong Royong
Minggu, 28 Februari 2021 6:49 WIB

Vaksinasi Gotong Royong adalah pemberian vaksin COVID-19 kepada karyawan dan keluarganya yang pendanaannya dibebankan kepada perusahaan swasta. Menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI No 10 Tahun 2021, vaksinasi mandiri ini bisa dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) swasta.
Vaksinasi Gotong Royong adalah pemberian vaksin COVID-19 kepada karyawan dan keluarganya yang pendanaannya dibebankan kepada perusahaan swasta. Menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI No 10 Tahun 2021, vaksinasi mandiri ini bisa dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) swasta.