Pengamanan oknum yang mengaku jaksa berawal dari laporan pengaduan masyarakat
Jakarta (ANTARA) - Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan seorang warga yang mengaku sebagai jaksa pada Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung yang melakukan penipuan dan pemerasan kepada masyarakat pencari keadilan.

"Pengamanan oknum yang mengaku jaksa berawal dari laporan pengaduan masyarakat atas nama Puguh Santoso," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Adapun identitas oknum yang mengaku jaksa tersebut, yakni R Achmad Suryadinata kelahiran Bogor 27 Agustus 1969. Pelaku diketahui beralamat di Kalibata RT 003/001, Bantarjati, Kota Bogor Utara, dengan pekerjaan buruh harian lepas.

Selanjutnya, Tim Intelijen Kejagung melakukan pelacakan keberadaan oknum yang mengaku jaksa di wilayah Gunung Putri Bogor dan di wilayah DKI Jakarta tersebut.

Oknum tersebut diketahui berpindah-pindah tempat, sehingga keberadaannya sulit ditemukan. Pada Kamis, 3 Maret 2021, Tim Intelijen Kejagung kembali melakukan pelacakan dan menemukan keberadaannya di daerah Bekasi.

Sekitar pukul 23.00 WIB bertempat di salah satu rumah kontrakan, tim intelijen berhasil mengamankan R Achmad Suryadinata, dan selanjutnya dibawa ke Kejagung untuk dilakukan pemeriksaan.

"Yang bersangkutan menerangkan telah mengaku sebagai jaksa dan bekerja di bidang Intelijen Kejaksaan Agung sejak 2019," ujar dia.

Tujuan oknum tersebut mengaku sebagai jaksa untuk meyakinkan para korban yang sedang mengalami permasalahan pertanahan.

Selama kurun 2019 hingga 2021, ia telah melakukan penipuan terhadap beberapa korban, namun tidak mengingat jumlah pasti yang sudah ditipu.

Dari hasil perbuatannya, oknum yang mengaku jaksa tersebut mendapat keuntungan 10 persen dari hasil penjualan tanah atau penyelesaian pertanahan.

"Saudara R Achmad Suryadinata mengaku mendapat keuntungan dari korban Nairul Asrol sebesar Rp40 juta, dan dari Hariyadi sekitar Rp130 juta untuk pengurusan tanah," ujarnya pula.

Dalam keterangannya, pelaku mengaku sebelumnya pernah mendaftar di kejaksaan namun gagal. Terkait atribut dan seragam jaksa yang digunakan, Achmad membelinya di daerah Pasar Senen Jakarta.

"Kami mengimbau masyarakat yang bukan pegawai kejaksaan untuk tidak mengenakan atribut dinas kejaksaan dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi serta menyalahgunakan," katanya lagi.
Baca juga: Kejaksaan Agung tangkap jaksa gadungan di Bekasi
 

Pewarta: Muhammad Zulfikar/Laily Rahmawaty
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021