Pak Wakil Menteri harus satu dengan Menterinya, Pak
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan mengingatkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej agar sejalan dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly dalam menjalankan tugas sebagai pejabat publik.

"Pak Wakil Menteri harus satu dengan Menterinya, Pak," kata Arteria Dahlan, saat rapat kerja dengan Kemenkumham, di Jakarta, Rabu.
 
Secara pribadi, politisi PDI Perjuangan tersebut mencontohkan dirinya juga belajar dalam dunia politik bahwa harus seirama atau tegak lurus dengan pimpinan. Bahkan, saat awal-awal duduk di kursi parlemen, ia juga mengaku banyak melakukan kesalahan.

Hal itu, ia lontarkan terkait pernyataan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej mengenai dua mantan, yakni Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang layak dihukum mati, karena kasus korupsi di tengah pandemi COVID-19.

Politisi yang sempat berdebat cukup keras dengan Emil Salim itu mengatakan, saat seorang pejabat menerima gaji atau makan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), maka pada saat itu juga kemungkinan dikatakan koruptor ada.

"Kalau boleh Pak, statement yang kemarin itu diperbaiki," katanya pula.

Terakhir, ia berharap kehadiran Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej dapat semakin memperkuat kinerja pemerintah terutama di kementerian terkait.

Sebelumnya, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI Ahmad Taufan Damanik juga mengkhawatirkan pernyataan-pernyataan pejabat atau pemangku kepentingan di Tanah Air terkait HAM menjadi atensi dunia internasional.

"Saya khawatir pernyataan Wakil Menteri Hukum dan HAM beberapa waktu lalu, apakah ini sekadar peringatan saja atau memang sungguh-sungguh ingin diimplementasikan," kata dia.

Ia mengkhawatirkan pernyataan yang menjurus pada persoalan hukuman mati menjadi perhatian dunia internasional, sehingga masuk dalam daftar pertanyaan pada sidang dewan HAM internasional.
Baca juga: Wamenkumham: Tiga pasal UU ITE multitafsir
Baca juga: Wamenkumham: Dua menteri tersangka korupsi layak dituntut hukuman mati

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021