Meski korban menujukkan tanda pengenalnya sebagai jurnalis, kurang lebih tujuh hingga 10 polisi memukul korban dari belakang.
Kendari (ANTARA) - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari menuntut pemberian sanksi tegas kepada oknum Polres Kendari yang diduga represif terhadap seorang wartawan saat meliput aksi demonstrasi yang berujung ricuh di Balai Latihan Kerja (BLK) Kendari, Sulawesi Tenggara.

Koordinator Divisi Advokasi AJI Kendari La Ode Kasman Angkosono di Kendari, Jumat, menilai tindakan kekerasan tersebut tidak bisa dibenarkan dengan alasan apa pun. Apalagi, tugas pokok polisi sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

"Menghalangi tugas jurnalis saja sudah pidana, apalagi sampai ada kekerasan fisik," kata Koordinator Divisi Advokasi AJI Kendari La Ode Kasman Angkosono di Kendari, Kamis.

Jurnalis Surat Kabar Harian (SKH) Berita Kota Kendari (BKK) Rudinan (31) diduga mendapat kekerasan dari oknum Polres Kendari ketika meliput aksi demonstrasi di Kantor BLK Kendari, Kamis (18/3), yang menuntut pembatalan hasil lelang pekerjaan workshop las dan otomotif.

Baca juga: PWI sesalkan masih ada kekerasan terhadap wartawan

Unjuk rasa itu, semula berlangsung damai. Pada pukul 11.40 WITA, pihak BLK akan menemui pengunjuk rasa untuk berdialog. Namun, beberapa saat kemudian, massa adu mulut dengan polisi.

Korban Rudi yang hendak melakukan peliputan pertemuan itu ditahan dan diminta menujukan ID card jurnalis.

Meski korban menujukkan tanda pengenalnya sebagai jurnalis, kurang lebih tujuh hingga 10 polisi memukul korban dari belakang.

Setelah itu, yang bersangkutan dikata-katai dengan kalimat kasar atau tidak seharusnya diucapkan oleh aparat pengayom masyarakat.

Menurut Kasman, penghalang-halangan dan kekerasan yang dilakukan aparat keamanan ini merupakan tindak pidana sekaligus mengancam kebebasan pers.

Ia menegaskan bahwa  jurnalis dalam menjalankan tugas di lapangan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Ketentuan pidana ini diatur dalam UU Pers Pasal 18 Ayat (1) yang berbunyi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi maka dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta," kata Kasman.

AJI Kendari juga mengimbau para pewarta agar selalu berhati-hati dan tetap menaati kode etik dalam setiap menjalankan tugas-tugas jurnalistik di lapangan.

Baca juga: Jurnalis MNC Media lanjutkan proses hukum dugaan penganiayaan wartawan

Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021