Banjarmasin (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan telah menetapkan besaran anggaran untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) tahun 2020 di tujuh kecamatan pada tiga daerah sebesar Rp24 miliar.

Menurut Ketua KPU Kalsel Sarmuji di Kantor KPU Kalsel, Banjarmasin, Selasa, anggaran yang sudah siap untuk pelaksanaan PSU Pilgub Kalsel yang sudah ditetapkan pihaknya pada 9 Juni 2021 tersebut sekitar Rp20 miliar.

"Artinya tinggal sekitar Rp4 miliar saja lagi kekurangan dari yang kita perhitungkan, ini kita akan koordinasi dengan pemerintah provinsi," tuturnya.

Baca juga: DPR RI evaluasi Pilkada Kalsel yang berujung PSU

Anggaran yang sudah siap berada di kas KPU Kalsel tersebut, ungkap Sarmuji, adalah anggaran kelebihan pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 lalu, yakni, sebagian diambil dari KPU kabupaten/kota.

Menurut dia, sesuai perintah MK yang memutuskan PSU Pilgub Kalsel pada tujuh kecamatan, yakni, lima di Kabupaten Banjar, yakni, Sambung Makmur, Martapura, Astambul, Matraman dan Aluh-Aluh, satu Kecamatan di Kota Banjarmasin, yakni, Banjarmasin Selatan serta 24 TPS di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin, saat ini mulai proses disiapkan.

Pihaknya pun saat ini tengah menyiapkan jadwal program pelaksanaan PSU ini, seperti merekrut Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang baru.

"Kita tidak merekrut lagi KPPS dan PPK yang lama atau tahun 2020," terangnya.

Baca juga: Saksi jelaskan pelanggaran penggunaan bansos dalam Pilkada Kalsel

Sarmuji juga menyampaikan, pihaknya saat ini menyiapkan pula logistik pelaksanaan PSU Pilgub tersebut, karena daftar pemilih tetap (DPT) di titik PSU itu sesuai Pilgub 2020 sebanyak 266.736 pemilih pada 827 tempat pemungutan suara (TPS).

"Karena ini yang diamanatkan MK, kami akan jalankan amanah ini sebaik-baiknya," tutur Sarmuji.

Sebagaimana diketahui, pada 29nMaret 2021, MK memutuskan mengabulkan gugatan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel nomor urut 2, H Denny Indrayana dan H Difriadi Derajat atas perolehan suara pasangan nomor urut 1, H Sahbirin Noor dan H Muhidin.

MK memutuskan dan memerintahkan PSU Pilkada Kalsel di tujuh kecamatan, lima kecamatan di Kabupaten Banjar, Satu Kecamatan di Kabupaten Tapin, yakni, pada 24 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Baca juga: Hakim MK ingatkan saksi yang diadirkan untuk sengketa pilkada relevan

 

Pewarta: Sukarli
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2021