Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu memanggil Kepala Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Bintan Mohd Saleh H Umar sebagai saksi.

Ia dipanggil dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) Tahun 2016-2018.

"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018, Kepala BP Kawasan Bintan Mohd Saleh H Umar," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta.

Ali mengatakan pemeriksaan saksi tersebut digelar di Gedung KPK, Jakarta.

Baca juga: KPK konfirmasi 2 saksi terkait pengurusan kuota rokok di Bintan

Baca juga: KPK amankan dokumen geledah Kantor Bupati Bintan


KPK saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan.

Dengan adanya penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Kendati demikian, KPK saat ini belum dapat menyampaikan secara detil terkait kasus dan siapa pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka.

Dalam penyidikan kasus di Bintan, KPK juga telah menggeledah beberapa lokasi seperti Kantor Bupati Bintan dan Kantor BP Bintan. KPK menemukan dan mengamankan berbagai dokumen dari penggeledahan tersebut.

Baca juga: Penyidik KPK sita dokumen dari Kantor BP FTZ Bintan

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021