Berikut rangkuman berita hukum selama sepekan yang layak disimak
Jakarta (ANTARA) - Selama sepekan (29 Maret-3 April 2021), berbagai peristiwa hukum telah diberitakan Kantor Berita ANTARA mulai teror di Mabes Polri hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Sjamsul Nursalim.

Berikut rangkuman berita hukum selama sepekan yang layak disimak pagi ini.

1. Kapolri: Terduga teroris yang serang Mabes berideologi radikal ISIS

Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit mengatakan terduga teroris berinisial ZA (25) yang melakukan penyerangan di Markas Besar (Mabes) Polri pada Rabu sore berideologi radikal ISIS.

Selengkapnya di sini

2. Kemenkumham tolak kepengurusan Demokrat kubu Moeldoko

Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Polisi Listyo S Prabowo, mengatakan, polisi telah menangkap 23 orang terduga teroris yang terkait bom bunuh diri di Gereja Katedral Hati Yesus Yang Maha Kudus di Makassar, beberapa waktu lalu.

Selengkapnya di sini

3. KPK keluarkan SP3 untuk perkara Sjamsul Nursalim

KPK mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istri-nya Itjih Nursalim.

Selengkapnya di sini

4. KPK tetapkan Bupati Bandung Barat tersangka pengadaan barang COVID-19

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemik COVID-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat Tahun 2020.

Selengkapnya di sini

5. Kapolri: 23 orang ditangkap terkait bom Gereja Kathedral Makassar

Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Polisi Listyo S Prabowo, mengatakan, polisi telah menangkap 23 orang terduga teroris yang terkait bom bunuh diri di Gereja Katedral Hati Yesus Yang Maha Kudus di Makassar, beberapa waktu lalu.

Selengkapnya di sini

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021