Kami mendukung adanya pembangunan rumah khusus bagi para nelayan di seluruh Indonesia
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah membangun sebanyak 158 rumah khusus untuk nelayan yang terletak di Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

"Kami mendukung adanya pembangunan rumah khusus bagi para nelayan di seluruh Indonesia. Pembangunan rumah khusus ini diperuntukkan agar terciptanya kualitas bangunan serta sarana dan prasarana hunian nelayan yang sehat dan nyaman," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR M Hidayat dalam rilis di Jakarta, Senin.

Ia mengemukakan Kementerian PUPR telah menyerahkan sebanyak 158 unit rumah khusus untuk nelayan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Selayar.

Baca juga: PUPR: Nelayan di Kabupaten Padang Pariaman dapat rumah khusus

Adanya rumah khusus tersebut, lanjutnya, diharapkan dapat meningkatkan pula tingkat kesejahteraan serta mewujudkan hunian layak bagi para nelayan beserta keluarganya.

Berdasarkan data Kementerian PUPR, rumah khusus tersebut dibangun oleh Direktorat Jenderal Perumahan berlokasi di Desa Lowa Kecamatan Bontosikuyu dan Desa Majapahit, Kecamatan Pasimarannu, Kabupaten Kepulauan Selayar.

Jumlah rumah khusus yang diserahterimakan berjumlah 64 unit rumah khusus tahun perolehan 2017 dan 44 unit rumah khusus yang juga tahun peroleh 2017 masing-masing berlokasi di Pattumbukang Desa Lowa Kecamatan Bontosikuyu.

Baca juga: Kementerian PUPR bangun rumah khusus nelayan di Konawe Utara

Sedangkan 50 unit rumah khusus dengan tahun perolehan 2018 berlokasi di Dusun Ero Wali Kecamatan Pasimarannu.

Bupati Kepulauan Selayar Muh Basli Ali sangat mengapresiasi kolaborasi kerja sama yang baik antar pemerintah daerah dengan pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR ini.

“Kami berharap ke depan semakin baiknya pemukiman masyarakat yang dibangun di Kabupaten Kepulauan Selayar. Kami siap menjaga dan merawatnya rumah khusus ini agar dapat dihuni dengan baik,” katanya.

Baca juga: Pengamat: Manfaatkan dana kelola TPI untuk skema THR nelayan

 

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021