Pelecehan seksual biasanya dilakukan oleh pelaku yang mempunyai kuasa.
Jember, Jawa Timur (ANTARA) - Ketua Yayasan Bengkel Jiwa Jember Agus Wahyu Permana berharap para pemangku kepentingan lebih serius dalam upaya mempersempit ruang gerak para pelaku kekerasan seksual, terutama pelaku kekerasan seksual terhadap anak-anak di bawah umur.

"Dunia pendidikan tercoreng oleh oknum dosen di Universitas Jember (Unej) yang diduga melakukan pencabulan kepada anak di bawah umur yang juga keponakannya yang tinggal serumah," kata Agus Wahyu Permana di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Rabu.

Ia mengapresiasi pihak Unej segera membentuk tim investigasi atas kasus yang beredar luas itu dan beberapa lembaga mengeluarkan pernyataan untuk mengawal kasus dengan harapan pelaku ditindak tegas karena kasus kekerasan seksual makin marak bermunculan.

Baca juga: Dosen Unej tersangka pelecehan seksual siap kooperatif

"Pelecehan seksual biasanya dilakukan oleh pelaku yang mempunyai kuasa, sedangkan korban adalah orang yang tak berdaya, baik secara fisik maupun secara kognitif, untuk resisten terhadap pelaku," ucap pegiat sosial itu.

Agus mengatakan bahwa Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak mempunyai program kabupaten/kota ramah anak dan mudah-mudahan bukan hanya jargon untuk menyerap anggaran semata, serta tidak memaksakan kehendak agar kabupaten/kota itu menyandang predikat kabupaten/kota layak anak.

"Namun, pemangku kebijakan di Pemkab Jember harus bisa mandiri untuk melahirkan sebuah regulasi dan langkah konkrit yang berpihak pada perempuan dan anak," tuturnya.

Ia mengatakan bahwa perempuan dan anak lebih rentan menjadi korban. Sementara itu, lokasi terjadinya pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak makin luas, seperti di rumah, kampus, sekolah, kantor, rumah sakit, klinik kesehatan medis maupun nonmedis, pondok pesantren, tempat hiburan, tempat wisata, dan di kendaraan umum.

"Sekiranya perlu membuat semacam lingkungan yang aman dan nyaman bagi perempuan dan anak dengan segera tanpa menunda dan tidak menunggu korban makin banyak," katanya.

Pelecehan oleh oknum dosen kepada keponakannya, lanjut dia, menjadi momentum pemangku kebijakan di setiap sektor untuk mempersempit ruang gerak para pelaku kekerasan seksual melalui kebijakan dan regulasi.

Baca juga: GPP Jember desak polisi menahan dosen Unej tersangka pelecehan

Alumnus Unej itu memberikan beberapa contoh kebijakan yang dapat mempersempit ruang gerak pelaku kekerasan seksual, seperti tempat untuk bimbingan antara dosen dan mahasiswa atau guru dengan siswa harus di ruang publik, bukan di ruang pribadi.

"Pihak sekolah atau kampus harus memberikan dukungan semaksimal mungkin kepada korban kekerasan seksual, bukan sebaliknya tidak memberikan perlindungan dan membuat kebijakan yang dapat menyebabkan korban makin stres dan trauma," ujarnya.

Yayasan Bengkel Jiwa adalah lembaga sosial mandiri yang bermitra dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Jember khusus menangani anak yang berhadapan dengan hukum dengan visi melakukan pendampingan dan pemenuhan hak-hak anak secara kultural maupun struktural sesuai dengan regulasi.

Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021