Ada anggota Polri dalam keadaan emergency bisa dicover
Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melanjutkan kerja sama pemutakhiran data kecelakaan, sekaligus meningkatkan layanan kesehatan anggota kepolisian dan masyarakat pengguna jalan.

Nota kesepahaman ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Direktur BPJS Kesehatan Ali Gufron Mukti, di Mabes Polri, Selasa.

Kapolri dalam keterangan tertulisnya menyambut baik pelaksanaan MoU tersebut, karena dengan adanya pemutakhiran data kecelakaan, pelayanan kesehatan akan jauh lebih baik.

"Dengan adanya program baru di kepolisian, pelayanan masyarakat pengguna jalan akan ditingkatkan dengan harapan dapat mempercepat pelayanan dan tidak berbelit-belit," kata Kapolri.

Mantan Kadiv Propam Polri itu menyebutkan, ke depan pihaknya akan mengembangkan rumah sakit berstandarisasi yang difokuskan kepada anggota yang sakit, agar dapat memberikan pelayanan optimal.

"Kondisi anggota yang sakit agar ditanggung dengan BPJS, dan dipikirkan anggota yang jauh dan perlu kecepatan menyelamatkan jiwa, tolong dipikirkan secara teknis," ujar Listyo.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Gufron Mukti dalam pertemuan tersebut mengatakan, kedatangan dirinya bersama jajaran guna memperkuat koordinasi dan kerja sama yang selama ini sudah terbangun antara BPJS Kesehatan dengan Polri. Salah satunya mengenai pemutakhiran data kecelakaan.

"Pemutakhiran data Polri dan pembayaran pertukaran informasi data kecelakaan," ujar Ali.

Menurut dia, pertukaran data saat ini sudah dilakukan secara elektronik, terutama di saat pandemi BPJS Kesehatan juga sudah mengembangan sidik jari dan pengenalan wajah.

Ali menambahkan, selain membahas pemutakhiran data kecelakaan, dalam pertemuan tersebut diharapkan jajaran Korlantas dapat menanyakan para pembuat SIM apakah sudah mempunyai BPJS atau belum.

Tidak hanya itu, kata Ali, pelayanan ke anggota Polri juga akan ditingkatkan, sehingga jika ada anggota Polri yang dalam keadaan 'emergency' (darurat) dapat segera ditanggung.

"Ada anggota Polri dalam keadaan emergency bisa dicover, kalau di RS Polri lebih bagus," kata Ali.
Baca juga: BPJS Kesehatan mutakhirkan kepesertaan JKN-KIS anggota Polri
Baca juga: BPJS-Polri tidak tanggung kecelakaan karena sopir mabuk

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021