Kebijakan itu merupakan langkah terbaik yang ada saat ini. Setidaknya dengan pelarangan tersebut, penularan COVID-19 dapat dicegah, terutama virus yang berasal dari India
Jakarta (ANTARA) - Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay menilai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI telah mengambil langkah terbaik setelah menerbitkan aturan larangan masuk bagi pelaku perjalanan yang berasal dari India menuju Indonesia.

"Kebijakan itu merupakan langkah terbaik yang ada saat ini. Setidaknya dengan pelarangan tersebut, penularan COVID-19 dapat dicegah, terutama virus yang berasal dari India," kata Saleh di Jakarta, Minggu.

Dia menilai kasus penyebaran COVID-19 di India sudah sangat mengkhawatirkan sehingga jika warga negara tersebut masuk ke Indonesia, maka dikhawatirkan potensi penyebaran virus asal India akan tinggi.

Saleh mengatakan, kebijakan melarang dan membatasi gerak warga negara asing di Indonesia sudah tepat karena keselamatan dan kesehatan warga negara Indonesia tentu harus diprioritaskan.

"Di India, mereka sudah kewalahan bahkan adanya embargo vaksin ke Indonesia konon karena tingginya penyebaran virus COVID-19," ujarnya.

Baca juga: Sahroni: Kemenkumham ambil langkah tepat larang masuk WNA India

Baca juga: WNA India ditindak tegas bila langgar masa karantina


Selain itu, Saleh juga meminta pemerintah mengantisipasi masuknya warga negara asing dari negara lain yang penyebaran COVID-19 tinggi.

Menurut dia, jika kasusnya mendekati atau hampir sama dengan India, larangan untuk masuk ke Indonesia perlu diterapkan sehingga kebijakan yang diambil benar-benar dapat menjaga agar virus dari luar atau "imported cases" tidak masuk ke Indonesia.

"Saya juga sepakat agar WNI yang kembali dari luar negeri di 'screening'. Jika perlu, mereka diisolasi beberapa hari sampai dipastikan kalau mereka tidak terpapar COVID-19, kebijakan seperti ini harus dipahami dalam konteks keamanan nasional," katanya.

Anggota Komisi IX DPR RI itu juga menilai warga Indonesia juga banyak yang jalan-jalan ke luar negeri, kalau mereka pulang, harus diperiksa dan dipastikan kalau mereka sehat. Menurut dia, jika ada gejala terpapar COVID-19, harus diisolasi dan dikarantina.

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI secara resmi menerbitkan aturan larangan masuk bagi pelaku perjalanan yang berasal dari India menuju Indonesia.

"Selain menolak masuk orang asing, kami juga menghentikan sementara penerbitan visa bagi Warga Negara India," kata Direktur Jenderal Imigrasi, Kemenkumham Jhoni Ginting melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (24/4).

Aturan tersebut dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia menyikapi dinamika terbaru lonjakan kasus harian COVID-19 di India. Penolakan masuk berlaku bagi seluruh orang asing yang mempunyai riwayat perjalanan dari wilayah India dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk Indonesia.

Penolakan masuk tidak berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki riwayat perjalanan dari wilayah India dalam kurun waktu 14 hari sebelum memasuki Indonesia.

Baca juga: Indonesia hentikan pemberian visa bagi WNA dari India

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021