Palu (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggunakan skema pemusatan kawasan tertentu atau aglomerasi dalam mengatur pelonggaran terhadap warga di 13 kabupaten dan satu kota di provinsi yang akan mudik selama masa pengetatan mudik 6-17 Mei.

Gubernur Sulteng Longki Djanggola mengatakan wilayah aglomerasi yang dimaksud meliputi, pertama, Kota Palu, Kabupaten Sigi, Donggala dan Parigi Moutong. Kedua, Kabupaten Poso dan Tojo Unauna.

"Ketiga, warga yang berada di Kabupaten Morowali hanya bisa melakukan mudik ke Morowali Utara (Morut). Begitupun sebaliknya," katanya di Kota Palu, Senin.

Keempat, lanjutnya, Kabupaten Banggai, Banggai Kepulauan dan Banggai Laut. Kelima, Kabupaten Tolitoli dan Buol.

Longki juga melarang Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan keluarganya melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, mudik ke luar daerah atau mudik lintas wilayah aglomerasi pada periode 6-17 Mei.

"Larangan tersebut dikecualikan bagi Pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang bersifat penting dan terlebih dahulu memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh minimal pejabat pimpinan tinggi pratama atau kepala kantor satuan kerja," jelasnya.

Baca juga: Polda Sulbar perketat penyekatan di wilayah perbatasan
Baca juga: Pemprov Sulteng minta masyarakat tidak mudik jelang Idul Fitri


Kemudian bagi pegawai ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansinya.

"Pegawai ASN yang melaksanakan kegiatan bepergian keluar daerah tersebut mesti memperhatikan peta zonasi risiko penyebaran COVID-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 pemerintah daerah setempat yang menjadi tujuan pegawai ASN bepergian," ucapnya.

Selain itu, ASN juga wajib mematuhi pertama, peraturan atau kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan.

Kedua, wajib memperhatikan kriteria, persyaratan dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Ia menyatakan aturan itu telah dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Sulteng Nomor 440/370.4/Ro.AS.PIM Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Masa Pandemi COVID-19 dan Masyarakat Sulteng.

Baca juga: Parigi Moutong masuk klaster aglomerasi larangan mudik lebaran
Baca juga: Polda Sulteng putar balik 97 kendaraan pemudik


Pewarta: Muhammad Arshandi
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2021