Komitmen dalam penguatan pemberantasan korupsi harus menjadi salah satu agenda utama
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto mengapresiasi sikap dan "political will" Presiden Joko Widodo yang berkomitmen serta konsisten dalam menguatkan pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Sebagai pemimpin bangsa, tentu komitmen dalam penguatan pemberantasan korupsi harus menjadi salah satu agenda utama yang harus diwujudkan," kata Didik, di Jakarta, Selasa, terkait pernyataan Presiden Jokowi menegaskan bahwa hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) tidak dapat menjadi dasar pemberhentian 75 orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Presiden juga memerintahkan agar 75 orang pegawai KPK yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dapat mengikuti pendidikan wawasan kebangsaan agar dapat menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Didik menilai Presiden juga harus mempertimbangkan segenap ketentuan perundang-undangan yang mengatur termasuk Peraturan Menteri PAN RB Nomor 37 Tahun 2018 dalam membuat keputusan, agar "good governance" dan akuntabilitasnya bisa dipertanggungjawabkan.

"Presiden bisa mengambil solusi terhadap kebuntuan yang ada tanpa harus melanggar hukum ketika proses formal asesmen alih status pegawai KPK ternyata tidak bisa sepenuhnya mengakomodasi para pegawai KPK yang integritas, dedikasi, dan rekam jejaknya tidak diragukan," ujarnya pula.

Politisi Partai Demokrat itu berharap Presiden mampu menghadirkan keputusan dan kebijakan konkret yang bisa menjadi jalan keluar yang baik bagi penguatan pemberantasan korupsi.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) tidak dapat menjadi dasar pemberhentian 75 orang pegawai KPK.

Presiden juga memerintahkan agar 75 orang pegawai KPK yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dapat mengikuti pendidikan wawasan kebangsaan agar dapat menjadi ASN.

"Hasil Tes Wawasan Kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK dan tidak serta-merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes," kata Presiden Jokowi melalui "channel" Youtube Sekretariat Presiden pada Senin (17/5).

Sebelumnya, pengumuman hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada 5 Mei 2021 menyatakan dari 1.351 pegawai KPK yang mengikuti TWK hanya ada 1.274 orang pegawai yang memenuhi syarat, sedangkan 75 orang pegawai Tidak Memenuhi syarat (TMS).

"Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK harus memiliki SDM-SDM terbaik dan berkomitmen tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi," ujar Presiden.

Karena itu, pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN, menurut Presiden Jokowi harus menjadi bagian dari upaya untuk pemberantasan korupsi yang lebih sistematis.

"Kalau dianggap ada kekurangan saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan dan perlu dilakukan segera langkah-langkah perbaikan di level individual maupun organisasi," kata Presiden.
Baca juga: Tes wawasan kebangsaan versus status pegawai KPK
Baca juga: KPK sambut baik tawaran kerja sama pemberantasan korupsi dari Austria


Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021