potensi dampak arus balik berakibat peningkatan penularan
Jakarta (ANTARA) - Juru Bicara Pemerintah Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menyatakan pentingnya literasi kesehatan dari pemerintah daerah kepada masyarakat untuk menekan lonjakan kasus COVID-19 terutama setelah Lebaran.

"Apapun kebijakan yang dirancang, jika tidak diterapkan dengan baik di lapangan, tentunya tidak akan menghasilkan sesuatu yang diharapkan," ujar Wiku dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Lewat literasi kesehatan, masyarakat akan memahami upaya yang dilakukan dalam mengambil kebijakan sehingga dapat tepat sasaran.

Salah satunya seperti mengambil kebijakan isolasi/karantina terhadap para pelaku perjalanan di tingkat RT/RW atau di lingkungan instansi sosial dan ekonomi. Hal ini penting demi mencegah penularan seperti yang diakibatkan mobilitas arus balik usai Idul Fitri.

Ia mengingatkan otoritas di tingkatan RT atau RW untuk melakukan pengawasan bagi warganya yang baru saja kembali bepergian selama masa mudik lebaran. Agar bisa menjalankan prosedur karantina 5x24 jam dan otoritas setempat harus menindak tegas apabila masyarakat melakukan pelanggaran.

Baca juga: Pos komando berperan turunkan peluang penularan pelaku perjalanan

Baca juga: Pemerintah tingkatkan tes COVID-19 antisipasi lonjakan usai Lebaran


Demikian juga berlaku bagi instansi-instansi yang kembali menjalankan kegiatan sosial ekonomi setelah liburan. Mereka diminta waspada, khususnya bagi pekerjanya yang baru saja melakukan perjalanan selama masa mudik lebaran.

Pihak instansi dapat mendukung upaya ini dengan memberikan izin kepada yang bersangkutan untuk menjalankan prosedur karantina 5x24 jam demi keselamatan bersama.

"Selama pandemi, khususnya dalam satu atau dua bulan ke depan, potensi dampak arus balik berakibat peningkatan penularan. Diharapkan kita semua lebih memahami data yang ada demi menyusun strategi yang tepat serta membangkitkan kemawasdirian terhadap penularan di sekitar kita," katanya.

Satgas juga mengingatkan masyarakat dan Pemda terkait soal skenario pengendalian COVID-19 oleh pos komando (posko) desa/kelurahan yang dibagi berdasarkan zona risiko tingkat RT sebagaimana telah ditetapkan sejak 6 April 2021.

Artinya, zona hijau dalam satu lingkungan RT tidak memiliki kasus konfirmasi COVID-19. Tetap perlu dilakukan upaya khusus seperti pemantauan rutin dan apabila ditemukan suspek segera dilakukan tes dan dikarantina.

Zona kuning jika satu RT ditemukan satu sampai dua rumah yang memiliki kasus konfirmasi. Maka perlu dilakukan adanya isolasi mandiri dengan pengawasan yang ketat, menemukan suspek dan melacak kontak eratnya.

Zona oranye, jika satu RT yang memiliki tiga sampai loma rumah dengan kasus konfirmasi. Maka perlu dilakukan isolasi mandiri dengan pengawasan yang ketat, menemukan suspek dan melacak kontak eratnya, serta menutup tempat umum termasuk tempat ibadah, kecuali yang termasuk sektor esensial.

Sementara zona merah jika pada satu RT ditemukan lebih dari lima rumah yang memiliki kasus konfirmasi positif. Upaya pengendalian yaitu isolasi mandiri dengan pengawasan ketat, menemukan suspek, melacak kontak erat, serta menutup tempat umum termasuk tempat ibadah kecuali sektor esensial.

Kemudian melarang perkumpulan lebih dari tiga orang, meniadakan kegiatan sosial dan menetapkan peraturan keluar masuk wilayah maksimal pukul 20.00 waktu setempat.

Skenario mikro lockdown hanya berlaku pada RT dalam zona merah. Lalu, apabila kasus COVID-19 di wilayah tesebut sudah menurun dan zonasinya berpindah ke zona kuning atau hijau, maka skenario micro lockdown tidak berlaku lagi. Masyarakat bisa kembali beraktifitas dengan pembatasan sesuai zonasinya.

"Saya perlu garis bawahi, bahwa PPKM Mikro telah menggambarkan penerapan mikro lockdown. Pada prinsipnya, suatu pembatasan kegiatan di tingkat RT dalam mencegah penularan ke lingkungan sekitarnya," kata dia.

Baca juga: Satgas: Perusahaan tak boleh potong gaji peserta vaksin Gotong Royong

Baca juga: Data sementara, 264 pemudik positif COVID-19, sebut satgas

 

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2021