Jakarta (ANTARA) - Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menyatakan tujuh dari sembilan berkas tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Asabri dinyatakan lengkap atau P-21.

"Hasil penyidikan Tim Jaksa Penyidik di Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berkas tujuh tersangka telah lengkap (P-21)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Leonard merinci tujuh tersangka yang berkasnya dinyatakan lengkap, yakni Mayjen Purn. Adam Rachmat Damiri selaku Dirut PT Asabri periode tahun 2011 s/d Maret 2016, Letjen Purn. Sonny Widjaja selaku Direktur Utama PT. Asabri (Persero) periode Maret 2016 s/d Juli 2020, Bachtiar Effendi selaku Mantan Direktur Keuangan PT. Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014, Hari Setiono selaku Direktur PT. Asabri (Persero) periode 2013 s/d 2014 dan 2015 s/d 2019.

Baca juga: Kejagung tak bahas kerugian Asabri dalam pertemuan dengan BPK

Berikutnya, Ilham W. Siregar selaku Kadiv Investasi PT. Asabri Juli 2012 s/d Januari 2017, Lukman Purnomosidi selaku Direktur Utama PT. Prima Jaringan dan Jimmy Sutopo selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation.

Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni Benny Tjockrosaputro selaku Direktur PT. Hanson Internasional dan Heru Hidayat, Direktur PT. Trada Alam Minera dan Direktur PT. Maxima Integra, berkas perkara masih dalam penelitian Tim JPU Kejagung.

"Untuk dua berkas perkara lainnya masih dalam penelitian kelengkapan syarat formal maupun kelengkapan syarat materiil," ujar Leonard.

Selanjutnya, kata Leonard, Tim Jaksa Penuntut Umum meminta kepada Tim Jaksa Penyidik untuk dapat segera menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau Penyerahan Tahap II untuk menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan guna dapat dilimpahkan ke pengadilan.

Baca juga: Kejagung buru aset Benny Tjockro dan Heru Hidayat terkait Asabri

Sementara itu, Jampidsus Kejagung masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terkait kerugian negara dalam kasus Asabri.

Selama ini Kejagung menggunakan nominal kerugian hasil audit sementara yaitu sebesar Rp23,73 triliun.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono mengatakan hasil audit BPK akan disampaikan dalam waktu dekat.

Menurut Ali, jumlah transaksi yang diaudit itu ada jutaan, sehingga memerlukan waktu cukup lama.

Baca juga: Kejagung memasang plang sita di kawasan Black Rock Golf terkait Asabri

"Jumlah transaksinya jutaan, tau sendiri. Dulu kan hitungan global keseluruhan transaksi, tapi per transaksinya kan belum dinilai, jadi angka itu bisa berubah setelah per transaksi dinilai. Transaksi saham itu jutaan, itu yang bikin lama, berapa tahun itu, berapa transaksi itu, berapa pembeli terjadi perpindahan berapa tangan," ujar Ali.

Sedangkan nilai sementara aset yang telah disita dari para tersangka nominalnya masih di angka Rp13 triliun. Kejagung masih memburu aset para tersangka untuk disita dan dirampas oleh negara.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021