Mataram (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Nusa Tenggara Barat menggagalkan aktivitas rekruitmen calon pekerja migran di Lombok Tengah yang dilakukan para calo atau petugas lapangan yang mengaku sebagai agensi dari PT Yanbu Al Bahar (PT YAB ) berkantor pusat di Jakarta.

"Mereka telah melakukan perekrutan terhadap 53 orang CPMI yang dijanjikan akan diberangkatkan ke Kanada," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi di Mataram, Senin.

Ia menjelaskan, berdasarkan keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Nomor 3/1137/PK.02.02/IV/2021 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja tentang Penetapan Negara Tujuan Penempatan Tertentu bagi PMI pada masa adaptasi kebiasaan baru, hingga saat ini tidak ada atau belum tersedia alokasi job order bagi PMI dengan negara penempatan Kanada.

Lagi pula berdasarkan data dan informasi dari Kepala BP2MI Mataram, Abri Danar bahwa PT YAB belum memiliki Surat Ijin Perekrutan (SIP) untuk tujuan negara penempatan Kanada, sehingga aktivitas yang dilakukannya adalah ilegal dan non prosedural.

"Kami kira, CPMI yang direkrut ini akan diberangkatkan secara ilegal. Dari fakta-fakta dan informasi yang kami dapatkan di lapangan, tidak menutup kemungkinan, ada kejahatan penipuan atau TPPO," ungkapnya usai mengadakan koordinasi dengan Kadisnaker Lombok Tengah dan Satgas Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi NTB yang intens turun ke lapangan untuk berkoordinasi dan mengedukasi masyarakat.

Ia menjelaskan, kasus yang terjadi di Lombok Tengah bermula dari laporan warga (CPMI) setempat. Dari laporan itu, pihaknya langsung menurunkan tim dan berkoordinasi dengan Pemda Lombok Tengah (Loteng) untuk melakukan klarifikasi kepada pihak atau oknum (AND) yang melakukan perekrutan dan "J" yang ditunjuk untuk melakukan pelatihan bahasa Inggris.

Hasil klarifikasi itu ditemukan adanya indikasi pelanggaran oleh perusahaan tersebut, yang berpotensi merugikan calon pekerja.

Diantaranya, PT YAB berencana akan merekrut CPMI sebanyak 300 orang dan pelatihan tahap I baru diluluskan sebanyak 53 orang CPMI dengan negara tujuan Kanada. Sementara PT YAB tidak memiliki cabang di Kabupaten Lombok Tengah. Padahal sesuai ketentuan, perusahaan boleh melakukan perekrutan CPMI bila memiliki kantor cabang di daerah setempat.

Adapun CPMI yang direkrut berasal dari wilayah Desa Jurang Jaler, Kabupaten Lombok Tengah. Sebanyak 53 orang CPMI yang direkrut tersebut telah mengeluarkan uang untuk pembuatan paspor, medical check up sebesar masing-masing Rp2 juta per orang.

Dan dari pengakuan oknum yang mengaku agency dari PT YAB tersebut bahwa 53 orang CPMI itu akan diberangkatkan dengan negara penempatan Kanada, sebagai pekerja di sektor perkebunan.

Tapi anehnya dalam paspor yang sudah dibuatkan oleh oknum tersebut, bukan paspor kerja, melainkan paspor melancong atau wisata," katanya.

Oleh karena itu, Aryadi mengimbau, masyarakat agar waspada dan hati-hati menerima informasi atau iming-iming dari para calo CPMI yang menjanjikan sesuatu yang indah jika mau menjadi CPMI di luar negeri atau negara penempatan tertentu. Padahal hal tersebut, merupakan tipu daya semata.

"Sebaiknya, jika masyarakat didatangi oleh agensi atau calo yang menjanjikan pekerjaan di luar negeri, terlebih dahulu bisa tabayun ke disnaker setempat. Bila perlu lapor ke Kades atau Kadus. Selanjutnya Pak Kades bisa berkoordinasi dengan disnaker setempat, untuk memastikan bahwa informasi itu benar, beserta persyaratan yang harus dipenuhi calon pekerja, himbau mantan irbansus pada inspektorat NTB itu," ucapnya.

Pihaknya berjanji bahwa bursa kerja atau job order bagi CPMI di berbagai negara penempatan akan bisa diakses di website Disnakertrans NTB dan kabupaten/kota se-NTB, bahkan harus di tempel di papan pengumuman yang ada di tiap desa.

Pewarta: Nur Imansyah
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2021