Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III, Rabu (23/6), akan melelang barang rampasan negara dari tujuh perkara korupsi.

"KPK akan melaksanakan lelang barang rampasan bersama dengan KPKNL Jakarta III dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet (e-auction) dengan metode "closed bidding" sebagai bentuk pelaksanaan putusan Pengadilan Tipikor," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Tujuh perkara korupsi tersebut, yaitu putusan Pengadilan Tipikor pada  PT Jakarta Nomor: 37/PIDfTPK/2015/PT.DKI tanggal 10 Desember 2015 jo putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 32/Pid.SusfTPK/2015/PN.Jkt.Pst tanggal 16 September 2015 atas nama Waryono Karno (mantan Sekjen Kementerian ESDM).

Baca juga: Rutan KPK kembali berlakukan kunjungan daring

Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung Nomor: 67/Pid.SusfTPK/ 2016/PN.Bdg tanggal 11 Januari 2017 atas nama terdakwa Ojang Sohandi (mantan Bupati Subang).

Kemudian, putusan Pengadilan Tipikor pada PN Kendari Nomor: 53/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Kdi tanggal 20 Februari 2019 alas nama terdakwa Agus Feisal Hidayat (mantan Bupati Buton Selatan).

Putusan MA Nomor: 250 K/Pid.Sus/2020 tanggal 17 Januari 2020 jo putusan Pengadilan Tipikor pada PT Jakarta Nomor: 15/Pid.Sus¬ TPK/2019 /PT.DKI tanggal 19 Juli 2019 jo putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 93/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Jkt.Pst tanggal 8 April 2019 atas nama terdakwa Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Analisman Zalukhu dan Sopar Siburian (keempatnya mantan Anggota DPRD Sumut).

Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang Nomor: 04/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Tjk tanggal 05 September 2019 alas nama terdakwa I Khamami (mantan Bupati Mesuji) dan terdakwa II Taufik Hidayat (adik Khamami).

Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Semarang Nomor: 48/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Smg tanggal 11 September 2019 alas nama terdakwa Cipto Waluyo (mantan Ketua DPRD Kebumen).

Baca juga: KPK eksekusi eks pejabat Pemkab Subang Heri Tantan ke Lapas Sukamiskin

Terakhir, putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung Kelas IA Khusus Nomor: 15/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Bdg tanggal 29 Mei 2019 atas nama terdakwa Neneng Hasanah Yasin, Jamaludin, Dewi Tisnawati, Sahat Maju Banjarnahor, dan Neneng Rahmi Nurlaili (kelimanya mantan pejabat Pemkab Bekasi).

Adapun barang-barang yang dilelang terdiri atas satu tas kerja merek Prada dengan harga limit Rp6.901.000 dan uang jaminan Rp2.000.000, satu ponsel merek Nokia model RM 1011 dengan harga limit Rp157.000 dan uang jaminan Rp45.000. Selanjutnya, satu flashdisk, sembilan unit ponsel berbagai merek, dan satu laptop dengan harga limit Rp10.893.000 dan uang jaminan Rp3.200.000.

Kemudian, satu unit ponsel merek Nokia model C1-01 dengan harga limit Rp76.000 dan uang jaminan Rp22.000, 16 unit ponsel berbagai merek dengan harga limit Rp22.680.000 dan uang jaminan Rp6.800.000, 15 unit ponsel berbagai merek dengan harga limit Rp5.899.000 dan uang jaminan Rp1.700.000, dan 23 unit ponsel berbagai merek, dan dua unit laptop dengan harga limit Rp23.251.000 dan uang jaminan Rp6.900.000.

Baca juga: KPK dalami penerimaan suap mantan penyidik Stepanus Robin

Ali mengatakan pelaksanaan lelang pada Rabu (23/6) dengan waktu pengajuan penawaran harga lelang sejak pengumuman atau iklan lelang tersebut ditayangkan sampai dengan batas akhir pengajuan penawaran harga lelang pada pukul 14.30 waktu server aplikasi lelang berdasarkan Waktu Indonesia Barat (WIB).

"Batas akhir pengajuan penawaran harga lelang Rabu (23/6) pukul 14.30 waktu server aplikasi lelang berdasarkan WIB, waktu penetapan pemenang lelang Rabu (23/6) pukul 14.30 WIB sampai dengan selesai, alamat domain www.lelang.go.id, dan tempat lelang KPKNL Jakarta III, Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun Nomor 10 Jakarta Pusat," ucap Ali.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021