Semarang (ANTARA) - Dosen Fakultas Hukum Unissula Semarang Jawade Hafidz memandang perlu di dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (RUU KUHP) ada ancaman pidana terhadap anggota Polri yang salah tangkap terhadap orang yang terbukti tidak melakukan kejahatan.

"Perlu ada pasal yang mengatur tentang anggota Polri yang terbukti salah tangkap dan/atau melakukan penyalahgunaan wewenang dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai penegak hukum," kata Dr. Jawade Hafidz, S.H., M.H. menjawab pertanyaan ANTARA di Semarang, Minggu sore.

Sebelumnya, Jawade menyebutkan terdapat Pasal 282 dan Pasal 515 RUU KUHP yang mengancam pidana terhadap advokat yang berbuat curang, padahal polisi, jaksa, dan advokat sama-sama penegak hukum.

Baca juga: Pakar: Pencabutan aduan terkait rudapaksa istri harus ada batasan
Baca juga: Menkumham: KUHP warisan Belanda banyak menyimpang asas hukum pidana


Terhadap polisi yang salah tangkap dan/atau menyalahgunakan wewenang, menurut Jawade, tidak hanya Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Perkap Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, tetapi juga perlu ada ketentuan di dalam KUHP.

Apalagi, di dalam RUU KUHP Pasal 51, antara lain menyebutkan pemidanaan bertujuan mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum demi pelindungan dan pengayoman masyarakat.

Pakar hukum dari Unissula ini lantas mengusulkan frasa "penyelidik dan/atau penyidik" menggantikan istilah "pejabat" dalam RUU KUHP.

Dengan demikian, bunyi pasal tersebut: Penyelidik dan/atau penyidik dengan menggunakan kekerasan memaksa terlapor dan/atau tersangka untuk mengaku atas perkara yang dituduhkan kepadanya dan memaksa saksi untuk memberikan keterangan menurut kemauan penyidik, dipidana dengan pidana penjara maksimal 4 tahun.

Penyalahgunaan jabatan atau kewenangan juga sudah terdapat dalam RUU KUHP (Pasal 537 sampai Pasal 547). Salah satu contoh membiarkan orang tersebut melarikan diri, melepaskan orang tersebut, atau menolong orang tersebut pada waktu dilepaskan atau melepaskan diri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Bahkan, karena kelalaiannya mengakibatkan orang yang ditahan melarikan diri, pejabat yang ditugaskan menjaga orang yang ditahan menurut perintah pejabat yang berwenang atau putusan atau penetapan pengadilan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun.

Baca juga: Pakar pertanyakan RUU KUHP hanya atur ancaman pidana terhadap advokat
Baca juga: Direktur Institut Sarinah setuju rudapaksa istri dipidana

Pewarta: D.Dj. Kliwantoro
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021