Jakarta (ANTARA) - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia memimpin rapat perdana Tim Pelaksana Satuan Percepatan (Satgas) Percepatan Investasi dan menegaskan komitmen untuk bisa mempercepat realisasi investasi.

Dalam rapat yang dilaksanakan secara hibrid di Kantor BKPM, Jakarta, Senin (21/6), Bahlil mengingatkan kembali perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar Satgas fokus mengeksekusi investasi bermasalah, sektor-sektor prioritas yang bisa mendatangkan devisa, dan kolaborasi antara investor besar, baik dalam maupun luar negeri, dengan pengusaha nasional di daerah dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

"Satgas ini diberikan amanah dan tugas yang cukup berat. Tapi atas dasar kebersamaan, kekompakan, dan pengabdian kepada bangsa dan negara, InsyaAllah tugas ini mampu terselesaikan dengan baik," kata Bahlil  Lahadalia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.

Bahlil menjelaskan Satgas Percepatan Investasi ini diberikan kewenangan atas dua hal yaitu menetapkan keputusan terkait realisasi investasi yang harus segera ditindaklanjuti Kementerian/Lembaga (K/L)/otoritas daerah/pemerintah daerah, serta melakukan koordinasi dengan K/L/otoritas daerah/pemerintah daerah.

"Semuanya untuk percepatan penciptaan lapangan pekerjaan, jangan sampai kita jadi birokrasi baru. Padahal kita memangkas birokrasi. Selama bisa dieksekusi, sesuai dengan perintah undang-undang dan Presiden, harus kolaborasi," ujar Bahlil Lahadalia.

Baca juga: Bahlil: Satgas Percepatan Investasi akan ungkap oknum hambat investasi

Dalam rapat tersebut Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi yang menjabat sebagai Wakil Ketua I Satgas Percepatan Investasi menyampaikan pihaknya akan melakukan inventarisasi berbagai hambatan investasi yang ada di daerah serta peraturan daerah yang tumpang tindih.

"Saya tekankan kepada rekan-rekan yang ada di daerah untuk melaksanakan langkah-langkah dan tindakan sesuai prosedur serta aturan yang berlaku," ujar Untung.

Sementara itu Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono yang juga Wakil Ketua II Satgas Percepatan Investasi  menyampaikan komitmen Polri dalam mendukung pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Satgas Percepatan Investasi.

Menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2021 tanggal 4 Mei 2021, Menteri Investasi membentuk Tim Pelaksana Satgas Percepatan Investasi, melalui Keputusan Ketua Satgas Percepatan Investasi Nomor 121 tahun 2021 tanggal 15 Juni 2021.

Tim Pelaksana terdiri dari sejumlah perwakilan lintas K/L, Polri, Kejaksaan Agung, seluruh Kapolda dan Kajati. Dalam menyelesaikan permasalahan dan mendorong percepatan investasi, Satgas Percepatan Investasi menetapkan prioritas proyek berdasarkan kriteria yang ditentukan, yaitu rencana investasi yang mendorong subsitusi impor dan/atau berorientasi ekspor dan/atau menyerap tenaga kerja minimal 3.000 orang.

Baca juga: Menteri Bahlil ditunjuk jadi Ketua Satgas Percepatan Investasi

 

Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021