ANTARA -Tim gabungan dari Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung bersama jajaran TNI dan Satpol PP Kota Bandung, melakukan penindakan terhadap warga yang melakukan pelanggaran selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat, Selasa (6/7). Mereka yang kedapatan melanggar langsung dilakukan sidang di tempat dan dijatuhi sanksi berupa denda sebesar Rp 100- 300 ribu bagi perorangan dan Rp 500 ribu untuk badan usaha.(Mochammad Mardiansyah Al Afgha/Soni Namura/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)