Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo melantik Al Haris dan Abdullah Sani sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi periode 2021-2024.

"Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai gubernur, sebagai wakil gubernur, dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa dan bangsa," kata Al Haris dan Abdullah Sani di Istana Negara Jakarta, Rabu.

Al Haris dan Abdullah Sani mengenakan baju dinas gubernur warna putih dan masker ganda ketika mengucapkan sumpah jabatan dengan dibimbing oleh Presiden Jokowi.

Sebelum mengucapkan sumpah jabatan, keduanya terlebih dahulu menerima surat Keputusan Presiden Nomor 93 P tahun 2021 tertanggal 2 Juli 2021 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi 2021-2024 di Istana Merdeka.

Dari Istana Merdeka, Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Al Haris dan Abdullah Sani melakukan kirab sederhana menuju Istana Negara bersama dengan paspampres dengan tetap menjaga jarak satu sama lain.

Baca juga: Besok Gubernur terpilih Provinsi Jambi dilantik Presiden

Baca juga: Gubernur Jambi minta Bupati Bungo susun RTRW untuk tarik investor


Pelantikan itu dihadiri oleh undangan terbatas antara lain Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Sekretaris Kabinet Pramono Anung serta pejabat terkait lain dalam jumlah yang terbatas.

Setelah mengucapkan janji jabatan, Al Haris dan Abdullah Sani bersama pendamping masing-masing berfoto bersama dan menerima ucapan selamat dari Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi pada 12 Juni 2021 menetapkan Al Haris dan Abudllah Sani sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jamib terpilih setelah keduanya meraih suara terbanyak pada pada pemungutan suara ulang (PSU).

PSU tersebut dilaksanakan di 88 tempat pemungutan suara (TPS) di 15 kecamatan dalam lima kabupaten, setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan gugatan hasil pilkada di Jambi.

Al Haris dan Abdullah Sani meraih suara pada PSU sebesar 600.733 suara, unggul dari pesaingnya pasangan calon nomor urut 1 Cek Endra-Ratu Munawaroh yang memperoleh 587.918 suara dan paslon nomor urut 2 Fachrori-Syafril yang meraih 381.634 suara.

Al Haris diketahui adalah Bupati Merangin selama dua periode yaitu pada 2013-2018 dan 2018-2021, sedangkan Abdullah Sani merupakan Wakil Wali Kota Jambi periode 2013–2018.

Keduanya pada Pilkada Jambi 2020 diusung oleh PKB, PAN dan PKS.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021