Pembatasan tersebut diberlakukan sejak hari ini hingga 20 Juli sesuai SE Kemenhub Nomor 50 Tahun 2021.
Yogyakarta (ANTARA) - Pembatasan penumpang untuk perjalanan kereta api juga diberlakukan untuk kereta lokal di wilayah kerja PT KAI Daerah Operasi 6 Yogyakarta yaitu hanya diperbolehkan untuk penumpang yang menjadi pekerja perkantoran di sektor esensial dan kritikal.

"Pembatasan tersebut diberlakukan sejak hari ini hingga 20 Juli sesuai SE Kemenhub Nomor 50 Tahun 2021," kata Manajer Humas PT KAI Daerah Operasi 6 Yogyakarta Supriyanto di Yogyakarta, Senin.

Kereta lokal di wilayah kerja PT KAI Daop 6 Yogyakarta yang menjalankan aturan tersebut adalah KA Perintis Batara Kresna relasi Purwosari-Wonogiri, dan KA Bandara Internasional Adi Sumarmo relasi Klaten-Solo Balapan-Bandara Adi Sumarmo.

Baca juga: Daop Surabaya mulai jalankan kembali KA Lokal per 12 Juli

Selain itu, kereta Prambanan Ekspress relasi Yogyakarta-Kutoarjo yang kini dioperasionalkan oleh anak perusahaan PT KAI yaitu PT KAI Commuter juga hanya akan melayani pelaku perjalanan yang menjadi pekerja sektor esensial dan kritikal.

Setiap pelanggan kereta lokal wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja atau surat keterangan lain yang dikeluarkan pemerintah daerah setempat kepada petugas di stasiun sebelum naik kereta.

"Bisa juga menunjukkan surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 dan bestempel basah atau tanda tangan elektronik," katanya.

Petugas di stasiun akan melakukan pemeriksaan secara ketat seluruh persyaratan perjalanan tersebut sebelum mengizinkan penumpang naik kereta api.

Baca juga: Erick Thohir puji PT KAI prioritaskan layanan vaksin bagi penumpang

Jika ada syarat perjalanan yang tidak lengkap, maka penumpang dilarang naik kereta api dan uang tiket akan dikembalikan 100 persen.

Pekerja di sektor esensial yang bisa memanfaatkan moda transportasi kereta api selama PPKM Darurat adalah pekerja di bidang keuangan dan perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, dan industri berorientasi ekspor.

Sedangkan sektor kritikal di antaranya meliputi bidang kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi, makanan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi dan utilitas dasar.

Pengetatan syarat perjalanan diharapkan dapat menekan mobilitas masyarakat yang menggunakan moda transportasi kereta api di masa PPKM Darurat.

Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2021