Medan (ANTARA) - Pihak kepolisian menangkap dua orang yang menjual obat untuk terapi pasien COVID-19 dengan harga di atas eceran tertinggi (HET) Kementerian Kesehatan (Kemenkes), saat menggerebek sebuah apotek di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
 
"Kedua pelaku yang diamankan yakni pemilik dan karyawan apotek berinisial RB dan LN," kata Kasatreskrim Polresta Deli Serdang Kompol M Firdaus, dihubungi dari Medan, Kamis.
 
Ia mengatakan bahwa penggerebekan itu dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang menyebut bahwa apotek tersebut menjual harga obat-obatan dengan harga tinggi.
 
Atas laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menggerebek apotek tersebut.

Baca juga: Luhut: Tindak tegas oknum "nakal" ganggu ketersediaan obat COVID-19

Baca juga: KPPU temukan harga obat penanganan COVID-19 melebihi HET
 
Hasilnya didapati bahwa pihak apotek menjual obat jenis Azithromycin Dihydrate 500 Mg dengan harga Rp80 ribu, dari yang seharusnya Rp17 ribu sesuai aturan Kemenkes.
 
"Dari hasil interogasi, para pelaku menjual obat dengan harga tinggi untuk meraup keuntungan," ujarnya.
 
Selanjutnya petugas membawa kedua pelaku ke Mako Polresta Deli Serdang guna proses hukum lebih lanjut.
 
"Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar dan atau pasal 107 UU RI No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar," ujarnya.

Baca juga: Penjual obat harga lampaui HET Kemenkes ditangkap polisi

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021