Jakarta (ANTARA) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKP) akan segera terwujud untuk memperkuat akuntabilitas kinerja dalam rangka percepatan reformasi birokrasi.

"Kemenpan RB bersama dengan Bappenas (Badan Perencanaan Pembangunan Nasional) akan mempercepat terwujudnya SAKP, tidak lagi sebatas Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP)," kata Tjahjo Kumolo dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat.

Dia menjelaskan SAKP mengutamakan perbaikan sistem pada manajemen kinerja pemerintah secara keseluruhan atau Whole Government.

Baca juga: Menteri Tjahjo: ASN harus terlibat proaktif penanggulangan COVID-19

"Jika pada SAKIP fokus perbaikannya adalah pada manajemen kinerja setiap instansi pemerintah, maka SAKP fokusnya pada manajemen kinerja pemerintah sebagai sebuah Whole Government," jelasnya.

Indikator kinerja pemerintah tersebut akan menjadi dasar bagi pengorganisasian kerja lintas instansi pemerintah, tambah Tjahjo.

"OIeh karenanya, kolaborasi dan sinergi akan menjadi nilai yang sangat mendasari SAKP ini," tukasnya.

Sebelumnya, Wakil Presiden Ma’ruf Amin selaku Ketua Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPRBN) mengatakan penyederhanaan birokrasi harus dilakukan secara cermat agar tidak mengganggu kinerja instansi pemerintahan.

Baca juga: PPKM darurat, Menpan RB minta instansi nonesensial WFH 100 persen

Seluruh aparatur sipil negara (ASN) harus dapat mengubah pola pikir mereka untuk dapat mewujudkan pelayanan publik profesional dan efisien.

"Pelaksanaan kebijakan jangan hanya sekadar untuk memenuhi syarat prosedural, tapi harus mengubah mindset ASN kita agar berorientasi pada dampak atau outcome efisiensi dan profesionalisme," ujar Wapres.

Wapres meminta seluruh kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian (K/L) mengawal pelaksanaan dan mengevaluasi penyederhanaan birokrasi di seluruh instansi, baik di tingkat pusat dan daerah.

Baca juga: Menpan RB minta ASN tidak memanfaatkan ambil cuti di antara hari libur

Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021