Jakarta (ANTARA) - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19, dr Reisa Broto Asmoro mengemukakan penyelenggaraan malam takbiran di lingkungan masjid dan mushalla di luar zona darurat hanya berlangsung maksimal 1 jam sampai pukul 22.00 waktu setempat.

"Malam takbiran di zona hijau dan kuning hanya diikuti oleh jamaah masjid atau mushalla dari warga setempat dengan ketentuan maksimal 10 persen dari kapasitas ruangan dengan pengaturan bergantian maksimal lima jamaah," katanya saat hadir secara virtual pada acara Siaran Sehat Sambut Idul Adha yang dipantau dari Jakarta, Senin sore.

Baca juga: Takbiran keliling dilarang, ratusan petugass disiagakan

Menurut Reisa, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2001 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Idul Adha di luar wilayah darurat, malam takbiran di masjid atau mushalla ini dilakukan dengan pembatasan dan prokes ketat. Pelaksanaan takbiran dilakukan maksimal satu jam dan berakhir tepat pukul 22.00 waktu setempat.

Duta Adaptasi Kebiasaan Baru itu juga mengemukakan sejumlah ketentuan yang perlu dipatuhi masyarakat dalam kegiatan malam takbiran.

Ketentuan tersebut, di antaranya jamaah yang hadir pada malam takbiran perlu dipastikan dalam kondisi yang sehat. "Pastikan suhu badannya kurang dari 37,3 derajat Celcius," katanya.

Selain itu, usia jamaah juga perlu dipastikan pada rentang 18 sampai 59 tahun serta diupayakan tidak dihadiri lansia dengan komorbid, kata Reisa.

Masjid atau mushalla yang menyelenggarakan malam takbiran juga wajib menyediakan alat pengukur suhu tubuh, hand sanitizer atau menyediakan pencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir yang memadai.

Baca juga: Menteri Agama minta takbiran dan Shalat Idul Adha di rumah

Baca juga: Anies serukan seluruh kegiatan Idul Adha 2021 ikuti arahan Kemenag-MUI


"Semua orang harus menggunakan masker medis dan kalau bisa masker ganda dengan masker kain kemudian menerapkan pembatasan jarak dan memastikan tidak ada kerukunan serta wajib melakukan desinfeksi di tempat penyelenggaraan sebelum dan setelah penyelenggaraan malam takbiran," katanya.

Reisa mengatakan takbir keliling dengan arak-arakan, berjalan kaki atau dengan kendaraan tetap dilarang dilaksanakan di semua zona penyebaran COVID-19.

"Pastikan yang ikut takbiran itu kalau pulang ke rumah atau ke kediaman masing-masing harus melaksanakan protokol kesehatan atau protokol kedatangan yang membuat kita jadi aman dan tidak menularkan penyakit kepada orang di rumah," ujarnya.

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2021