Petugas harus mengenakan masker, sarung tangan, dan tidak boleh bergantian menggunakan alat penyembelihan atau satu orang satu alat.
Solo (ANTARA) - Polres Kota Surakarta pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Solo menurunkan tim bergerak guna meningkatkan patroli untuk memantau takbir keliling.

"Solo yang masuk Level IV penyebaran COVID-19 melarang takbir keliling di jalanan, baik berjalan kaki maupun arak-arakan dengan kendaraan bermotor," kata Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol. Ade Safri Simanjutak usai acara Zoom Meeting di Balai Kota Surakarta, Jawa Tengah, Senin.

Polresta Surakarta menggandeng Kantor Kemenag setempat melakukan imbauan kepada pengurus masjid, musala, dan langgar di Kota Solo untuk tidak melakukan takbir keliling.

Jika takbir dilakukan di masjid, musala, dan langgar, kata dia, cukup takmir masjid dengan tiga orang disiarkan melalui daring atau pengeras suara agar warga bisa mendengarnya.

"Namun, kami melarang takbir keliling pada masa PPKM darurat. Kami juga meningkatkan patroli memantau kegiatan masyarakat cegah kerumunan," kata Kapolresta.

Kombes Pol. Ade Safri Simanjutak mengatakan bahwa pihaknya betul-betul mengurangi mobilitas dan interaksi masyarakat guna menekan laju angka penyebaran COVID-19.

Kapolresta berharap masyarakat mengerti akan larangan tersebut untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 dengan cepat dan terkendali sehingga ekonomi bisa bangkit kembali.

Jika menemukan warga yang mengadakan takbir keliling, pihaknya akan melarangnya karena sangat berpotensial menimbulkan kerumunan.

"Kami akan menurunkan pasukan tim bergerak untuk melakukan pemantauan di jalan raya  hingga ke kampung-kampung sehingga takbir keliling betul-betul tidak ada," kata Kapolresta.

Baca juga: Polisi Bangka nyatakan tidak ada takbir keliling di Kota Sungailiat

Disebutkan pula bahwa pelaksanaan Salat Id, baik di masjid, musala, langgar, dan tempat-tempat lain yang difungsikan sebagai tempat ibadah sementara, ditiadakan sebagaimana Surat Edaran (SE) Menteri Agama, Kanwil Kemenag Jateng, dan Kantor Kemenag Surakarta. .

Masyarakat dianjurkan Salat Id di rumah masing-masing bersama dengan keluarganya.

Selain itu, pemotongan hewan kurban sesuai dengan SE dan instruksi, dianjurkan di RPH dan dapat dilaksanakan hari tasyrik atau tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah 1442 Hijriah.

Apabila tidak memungkinkan, lanjut dia, dapat dilaksanakan di tempat terbuka dengan tetap patuhi protokol kesehatan yang ketat.

Ditegaskan pula bahwa pemotongan hewan kurban diberikan sela waktu hingga 3 hari untuk antisipasi adanya kerumunan.

Selain itu, ada persyarakatan petugas dalam melakukan penyembelihan hewan kurban dan petugas yang akan mendistribusikan daging hewan kurban kepada masyarakat.

"Petugas harus mengenakan masker, sarung tangan, dan tidak boleh bergantian menggunakan alat penyembelihan atau satu orang satu alat," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa petugas juga tidak boleh membagikan daging hewan kurban di satu titik karena dapat menimbulkan kerumunan. Mereka boleh membagikan daging kurban dengan mengantarkan ke rumah masing-masing warga penerima.

Baca juga: Satgas COVID-19 Kabupaten Bogor bubarkan takbir keliling jalur Puncak

Pewarta: Bambang Dwi Marwoto
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021