Saya mewanti-wanti masyarakat agar tetap melaksanakan protokol kesehatan
Lamongan, Jatim (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lamongan, Jatim meniadakan Shalat Idul Adha 1442 H di masjid dan lapangan karena adanya peningkatan kasus aktif COVID-19 di wilayah itu, sehingga harus dilakukan di rumah masing-masing.

Bupati Lamongan Yuhronur Efendi saat pembagian hewan kurban di sejumlah masjid di Lamongan, Senin, mengatakan larangan itu sesuai dengan instruksi yang disampaikan Wakil Presiden Ma’ruf Amin.

“Jadi pelaksanaan Shalat Idul Adha di masjid atau lapangan tahun ini harus ditiadakan, masyarakat bisa melakukannya di rumah masing-masing," kata Yuhronur kepada wartawan.

Baca juga: Lamongan klaim penjualan hewan kurban tak terpengaruh PPKM Darurat

Ia menjelaskan Shalat Idul Adha sifatnya sunnah, sedangkan menyelamatkan masyarakat dari bencana pandemi COVID-19 adalah wajib sehingga itu lebih diutamakan.

"Saya mewanti-wanti masyarakat agar tetap melaksanakan protokol kesehatan terutama menggunakan masker karena penularan COVID-9 varian Delta ini sangat cepat bahkan sebaiknya menggunakan masker rangkap dua," katanya.

Sementara itu, pada acara pembagian hewan kurban, Yuhronur menyerahkan hewan kurban berupa 6 sapi dan 10 kambing yang diberikan pada Masjid Agung Lamongan, Masjid Al Azar, Masjid LDII, Masjid Sunan Giri, Musholla An Nur Banjarmendalan dan Ponpes Sunan Drajad.

Baca juga: Vaksinasi masyarakat maritim Lamongan sasar enam lokasi

Sebelumnya, Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin mengimbau seluruh umat Islam untuk melakukan Salat Idul Adha di rumah dengan keluarga masing-masing dan tanpa berjamaah di masjid maupun di lapangan.

"Berjamaah itu hukumnya sunah, tetapi menjaga diri dari pandemi COVID-19 itu hukumnya wajib sehingga hal yang wajib harusnya didahulukan daripada yang sunah," kata Wapres Ma’ruf dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (18/7).

Baca juga: 12.556 orang terjaring langgar protokol kesehatan di Lamongan

Ketentuan umat Islam untuk Shalat Idul Adha di rumah bertujuan menekan angka kasus penularan COVID-19 di tengah kondisi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Wapres menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak untuk menghalangi ibadah umat Islam di masjid melainkan melindungi masyarakat dari bahaya COVID-19.

Baca juga: Lamongan kembangkan sapi "Belgian Blue"

Pewarta: A Malik Ibrahim
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2021