tidak boleh lagi menjual harta benda milik keluarga atau meminjam uang ke rentenir untuk penempatan
Jakarta (ANTARA) - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan negara hadir untuk membebaskan beban biaya yang dikeluarkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam rangka penempatan.

"Pekerja migran tidak boleh lagi menjual harta benda milik keluarga atau meminjam uang ke rentenir untuk penempatan," kata Riza Patria saat menghadiri peluncuran pembebasan biaya penempatan PMI di Jakarta, Jumat.

Baca juga: STRP diperpanjang secara otomatis

Pembebasan biaya penempatan bagi PMI diinisiasi oleh Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

"Pekerja migran adalah pahlawan devisa yang sudah selayaknya diperlakukan dengan hormat oleh negara," imbuh Riza Patria.

Berdasarkan data penempatan dan perlindungan PMI dari BP2MI per Juni 2021 tercatat sebanyak 6.880 penempatan.

Dari jumlah itu, sebesar 77 persen bekerja di sektor informal dan 23 persen di sektor formal.

Baca juga: KPID Jakarta minta Pemprov DKI permudah akses STRP bagi pekerja media

Adapun lima penempatan terbanyak per Juni 2021 yakni Hong Kong sebesar 73,3 persen dan sisanya di Italia, Turki, Taiwan dan Singapura.

Sedangkan PMI dari DKI Jakarta menduduki posisi ke-12 berdasarkan asal provinsi di Tanah Air dengan penempatan sebanyak 17 orang per Juni 2021.

Jika ditotal sejak Januari-Juni 2021, PMI dari Jakarta sebanyak 151 orang.

Sedangkan secara nasional, BP2MI mencatat penempatan periode Januari-Juni 2021 mencapai 36.200 orang.

Pembebasan biaya penempatan PMI itu diatur dalam Peraturan BP2MI Nomor 9 tahun 2020.

Baca juga: Anggota DPR: Perlu jalur khusus bagi pekerja nakes-sektor kritikal

Adapun biaya yang dibebaskan itu di antaranya tiket keberangkatan, tiket pulang, visa kerja, pelatihan, sertifikat kompetensi, jasa perusahaan, jaminan sosial, pemeriksaan kesehatan di Indonesia hingga akomodasi.

PMI yang tidak dibebankan biaya penempatan itu yakni pekerjaan di sektor informal di antaranya pengurus rumah tangga, pengasuh bayi, pengasuh lanjut usia (lansia).

Selanjutnya, juru masak, supir keluarga, perawat taman, pengasuh anak, petugas kebersihan, pekerja ladang/perkebunan, dan awak kapal perikanan migran.

Seluruh biaya penempatan itu dibebankan kepada pemberi kerja kecuali pelatihan dan sertifikat kompetensi dibiayai pemerintah daerah.

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021