Padang (ANTARA) - Pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kota Padang, Sumatera Barat, diperpanjang hingga 2 Agustus 2021 berdasarkan keputusan yang dikeluarkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Wali Kota Padang Hendri Septa di Padang, Senin mengatakan SE yang dikeluarkannya ini dilakukan untuk menindaklanjuti pelaksanaan perpanjangan PPKM Level 4 selama delapan hari ke depan.

Menindaklanjuti hal itu, Wali Kota Padang Hendri Septa kembali menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang PPKM Level 4 Pencegahan Pandemi COVID-19 yang mulai berlaku 26 Juli 2021.

Menurutnya jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka 3 Agustus 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan status PPKM secara bertahap.

Dalam SE tersebut sebagaimana terdapat 21 poin berisikan aturan dan kebijakan yang wajib disikapi seluruh pihak dan masyarakat di Kota Padang.

Dari 21 poin yang tertuang di dalam SE tersebut hanya sedikit perubahan dibandingkan SE yang telah dikeluarkan sebelumnya.

Poin yang baru ditambahkan dalam SE adalah, meminta peran Satgas COVID-19 kelurahan beranggotakan lurah bersama RW/RT, Bhabinkamtibas, Babinsa, LPM dan seluruh komponen masyarakat agar selama PPKM Level 4 dapat melakukan penyekatan dan pengecekan bagi masyarakat yang masuk atau datang ke lingkungan masing-masing dengan wajib menunjukkan beberapa persyaratan.

"Diantaranya menunjukkan PCR H-2/Rapid Antigen H-1 bagi warga yang datang dari luar provinsi, lalu melihatkan sertifikat vaksin COVID-19 minimal vaksin pertama dan meminta masyarakat melakukan vaksinasi COVID-19," kata dia.

Sementara, untuk proses penyekatan yang sebelumnya dilakukan di enam titik pintu masuk ke Kota Padang sekarang dialihkan atau difokuskan kepada penyekatan di setiap kelurahan melalui Satgas COVID-19 yang ada di setiap kelurahan di Kota Padang.

"Untuk pengawasan kegiatan tersebut, akan dilakukan oleh Satgas COVID-19 Kota Padang yang terdiri atas unsur Kepolisian, TNI, BPBD, Sat Pol PP dan camat di masing-masing wilayah.

Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen bekerja di rumah. Sebaliknya kegiatan pada sektor esensial dilakukan pembagian untuk persentase karyawan yang WFH.

Sementara sektor kritikal terkait kesehatan, keamanan serta yang berhubungan dengan kebutuhan logistik dan bahan pangan pokok serta sektor esensial lainnya masih dibolehkan.

"Untuk pusat perbelanjaan, mal, swalayan dan mini market yang sebelumnya dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 WIB kini dilonggarkan sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Sementara pasar tradisional hingga pukul 20.00 WIB. Sedangkan bagi pelaku usaha laundry, toko, bengkel kecil, barber shop, salon, outlet HP, PKL, cuci kendaraan dan warung kelontong jam operasionalnya dibatasi hingga pukul 21.00 WIB. Apotek dan toko obat tetap buka 24 jam.

Selanjutnya terkait pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum di warung, rumah makan, kafe serta bagi pedagang kaki lima (PKL) jam operasional hanya dibolehkan sampai pukul 21.00 WIB dan waktu makan pengunjung maksimal hanya 30 menit dengan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.

Untuk kegiatan resepsi pernikahan ditiadakan sementara waktu selama PPKM Level 4 kecuali untuk pernikahan hanya boleh dihadiri maksimal 30 orang di rumah atau pun di KUA.

Sementara terkait pelaksanaan kegiatan pada area publik termasuk tempat wisata, bioskop dan tempat permainan anak-anak atau kegiatan yang menimbulkan keramaian lainnya ditutup sementara waktu.
 

Pewarta: Ikhwan Wahyudi
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2021