Kupang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur mempermudah syarat untuk pelaku perjalanan transportasi udara dari dan menuju provinsi ini selama masa perpanjangan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) guna menangani pandemi COVID-19.

"Perjalanan udara penumpang dari luar NTT syaratnya sudah lebih mudah, hanya wajib menunjukkan minimal surat vaksin pertama dan keterangan negatif rapid antigen," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTT Isyak Nuka di Kupang, Senin.

Selain itu, katanya, sebelum keberangkatan, pelaku perjalanan wajib mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan atau electronic-Health Alert Card (e-HAC) Indonesia.

Baca juga: Pasien COVID-19 meninggal di NTT bertambah 17 orang

Isyak Nuka mengatakan syarat perjalanan transportasi udara ini sudah lebih mudah dibandingkan sebelumnya yang mewajibkan pelaku perjalanan membawa surat keterangan negatif hasil pemeriksaan COVID-19 melalui metode "polymerase chain reaction" (PCR) dengan biaya yang relatif lebih besar.

Sedangkan bagi pelaku perjalanan yang keluar NTT selama massa perpanjangan PPKM, kata dia, mengikuti ketentuan dan persyaratan yang berlaku di daerah tujuan.

"Jadi ini sudah lebih mudah dibandingkan sebelumnya, kita mensyaratkan baik yang masuk dari luar atau yang keluar NTT wajib tes PCR yang digunakan selama 2x24 jam," katanya.

Baca juga: Golkar NTT minta maaf soal kadernya yang berjoget langgar prokes

Isyak Nuka menegaskan bahwa tidak ada pembatasan atau pelarangan penerbangan di dalam wilayah NTT.

Pelaku perjalanan, kata dia, hanya disyaratkan menunjukkan hasil negatif rapid antigen, mengisi formulir e-HAC, dan menunjukkan surat vaksinasi COVID-19.

Untuk warga atau pelaku perjalanan yang belum divaksin karena alasan kesehatan maka wajib menunjukkan surat keterangan dokter ahli, katanya.

Baca juga: Pasien COVID-19 meninggal di NTT bertambah 17 orang

"Tujuan kita mensyaratkan vaksin supaya semua wajib vaksin untuk mencapai target kekebalan komunitas. Jadi ini tujuan bersama-sama untuk mengurangi penyebaran COVID-19 di NTT," katanya.

Pewarta: Aloysius Lewokeda
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021