Para pendamping ini sudah menerima gaji. Artinya, tidak ada alasan bagi mereka untuk memotong apapun karena mereka menerima gaji.
Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang tengah memeriksa 4.000 orang di Kecamatan Tiga Raksa guna mengungkap lebih luas lagi kasus pungutan liar (pungli) bantuan sosial (bansos).

“Untuk Kecamatan Tiga Raksa itu ada 4.000 KPM (Keluarga Penerima Manfaat), berarti ada 4.000 saksi yang dimintai keterangan sebagai saksi,” ujar Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Bahrudin di Jakarta, Selasa.

Hal itu dilakukan di tengah situasi pandemi sehingga penyidik pidana khusus perlu menyiasati pemeriksaan saksi.

“Pemeriksaan 60-70 saksi per hari. Kita jemput dari tempat tinggalnya, kita tempatkan di satu tempat. Kita jemput dengan bus kemudian diantar ke Kejari, penjemputan kedua bis itu langsung ke lokasi saksi,” kata dia.

Baca juga: PT Pos gunakan aplikasi hindari penyimpangan bansos Rp12 triliun

Baca juga: MAKI lapor ke KPK penyelewengan nilai bansos sembako COVID-19


Hal tersebut dilakukan sampai enam kali jemputan untuk meminta keterangan dalam satu hari. Begitu pula penyidik tidak dibebankan ke tugas lain, karena banyaknya keterangan saksi berkas perkara.

Sebelumnya, Menteri Sosial Tri Rismaharini menegaskan pendamping sosial telah menerima gaji, sehingga tidak dibenarkan dengan alasan apapun mereka memotong dana bantuan sosial (bansos).

“Para pendamping ini sudah menerima gaji. Artinya, tidak ada alasan bagi mereka untuk memotong apapun karena mereka menerima gaji,” ujar Risma dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.

Disamping itu untuk mengantisipasi adanya pemotongan bansos, pihaknya telah bekerja sama dengan Kejaksaan Agung dan Kepolisian untuk menangani kasus tersebut bersama-sama.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Bahrudin mengatakan pihaknya menemukan indikasi dan dua alat bukti pada kedua pendamping sosial yang terbukti memotong dana bansos di empat desa di Kecamatan Tiga Raksa. Dari sana, kasus tersebut dinaikkan ke ranah pidana.

Modus dari pelaku pemotongan bansos tersebut yakni berpura-pura kepada keluarga penerima manfaat (KPM) bahwa mereka tidak mendapatkan gaji. Sehingga KPM merasa kasihan dan pelaku memotong dana tersebut.

Bahrudin mengatakan pihaknya tidak akan segan-segan menindak tegas para penyeleweng bansos, terutama di masa pandemi COVID-19 di mana masyarakat di daerah-daerah yang kurang mampu sangat membutuhkannya.

Selain itu dia berharap agar pendamping sosial untuk PKH dapat bertanggung jawab dan bertugas sesuai dengan fungsinya.*

Baca juga: Kemensos akan tindak tegas penyimpangan bansos

Baca juga: Polda Jabar jelaskan pelaku 13 kasus penyelewengan bansos COVID-19

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021