Para akuntan harus menjadi role model perlindungan jaminan sosial
Jakarta (ANTARA) - BPJAMSOSTEK bersama dengan Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) menggelar webinar bertema Perlindungan Pekerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Aspek Akuntansi Iuran Bagi Perusahaan untuk memberi pemahaman pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi akuntan.

Kegiatan yang disiarkan secara daring, dibuka secara resmi oleh Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK Zainudin dan turut hadir Ketua Umum IAPI Tarkosunaryo, demikian rilis yang diterima di Jakarta, Selasa.

Tarkosunaryo dalam sambutannya mengajak seluruh peserta untuk memanfaatkan webinar ini untuk dapat lebih memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial serta perlakuan akuntansi terkait iuran BPJAMSOSTEK.

Zainudin dalam sambutannya menyatakan semua profesi pasti memiliki risiko, tidak hanya bagi profesi yang pekerja di lapangan, tetapi juga bagi pekerja kantoran seperti para akuntan.

"Para akuntan, baik KAP maupun auditor/akuntannya, harus menjadi role model perlindungan jaminan sosial. Apalagi jaminan sosial ini bersifat mandatory, jika belum jadi peserta dan belum melaporkan data dengan benar maka belum comply dengan regulasi," kata Zainudin.

Baca juga: BPJAMSOSTEK minta perusahaan tertib agar subsidi upah tepat sasaran

Baca juga: BPJAMSOSTEK raih 4 penghargaan Human Capital Excellence 2021


BPJAMSOSTEK kini memiliki lima program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKm), serta program terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Kelimanya memiliki manfaat yang beragam diantaranya perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja, santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) sebesar 100 persen gaji selama 12 bulan pertama, dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh jika peserta dalam masa pemulihan dan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu.

Manfaat lain, santunan 48 kali upah terakhir yang dilaporkan untuk peserta BPJAMSOSTEK yang meninggal karena kecelakaan kerja.

Selain itu masih ada manfaat berupa santunan kematian sebesar Rp42 juta bagi peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja, dan beasiswa untuk dua anak mulai dari jenjang pendidikan dasar (TK) hingga perguruan tinggi maksimal 174 juta. Sedangkan untuk JKP, ada tiga manfaat yang diberikan yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.

Zainudin juga mengajak seluruh peserta webinar untuk menjadi role model dengan memastikan program jaminan sosial ketenagakerjaan terlaksana dengan baik di perusahaan yang sedang diperiksa oleh para akuntan publik, sebab Jamsostek ini merupakan program mandatori dari negara.

Sementara itu, Pejabat pengganti sementara (Pps.) Kacab BPJAMSOSTEK Jakarta Pluit Ridwan mendukung kerjasama itu karena bernilai strategis memberi pemahaman dan perlakuan akuntansi pada iuran.

"Webinar ini menambah wawasan bagi peserta dan semakin banyak masyarakat yang sadar pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Ridwan.

Baca juga: BPJAMSOSTEK Banuspa edukasi jaminan tenaga kerja ke pekerja pariwisata

Baca juga: BPJAMSOSTEK: pembayaran iuran masih normal di tengah wabah COVID-19

Pewarta: Erafzon Saptiyulda AS
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2021