Banda Aceh (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menyatakan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 masih tetap memberlakukan penyekatan di pos perbatasan Aceh-Sumatera Utara karena masih dilaksanakannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di sejumlah kabupaten/kota di Provinsi Aceh.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Rabu, mengatakan penyekatan untuk mencegah penyebaran COVID-19 dari luar daerah ke Provinsi Aceh. Penyekatan dilakukan pos perbatasan di Seumadam, Kabupaten Aceh Tamiang.

"Sampai saat ini, penyekatan masuk wilayah Aceh masih terus diberlakukan. Tujuannya untuk memaksimalkan pengendalian penularan dan penyebaran COVID-19," kata dia.

Baca juga: Penambahan pasien sembuh COVID Aceh paling tinggi di Gayo Lues

Kombes Pol Winardy mengatakan penyekatan dilakukan dengan memeriksa setiap masyarakat yang melintas dari Sumatera Utara menuju Aceh.

Mereka yang masuk Aceh wajib menerapkan protokol kesehatan, menjalani pemeriksaan suhu tubuh serta menunjukkan surat keterangan sudah mengikuti vaksinasi COVID-19.

"Apabila tidak dapat menunjukkan surat vaksin serta tidak menerapkan protokol kesehatan seperti tidak memakai masker dan tidak jaga jarak, petugas mengarahkan penumpang dan kendaraan ditumpangi untuk putar balik," katanya.

Perwira menengah Polri itu mengatakan penyekatan dan pemeriksaan di pos perbatasan tersebut melibatkan personel kepolisian, TNI, Satpol PP, serta unsur pemerintah.

Dalam penyekatan sehari terakhir, ada 72 kendaraan bermotor diarahkan putar balik, dengan rincian 14 mobil penumpang, 35 mobil pribadi, 4 truk, dan 19 sepeda motor, katanya lagi.

"Selain itu, petugas di pos perbatasan juga mengingatkan masyarakat yang melintas agar tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan, seperti selalu memakai masker, menjaga jarak serta tidak berkerumun guna mencegah penularan COVID-19," katanya.

Baca juga: PPKM Banda Aceh diperpanjang, tempat usaha diizinkan hingga 22.00 WIB

Baca juga: Gubernur Aceh perpanjang PPKM


 

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2021