ANTARA - Kementerian Kesehatan menghapus aturan tentang pelaksanaan vaksinasi COVID-19 berbayar untuk individu yang sebelumnya tercakup dalam ketentuan mengenai pelaksanaan vaksinasi Gotong Royong. Penghapusan  tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan sebelumnya, tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19. (Fadzar Pangestu/Andi Bagasela/Nusantara Mulkan)