Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Direktur Pemasaran PT Anugerah Nusantara (tergabung dalam Permai Grup) Minarsih ke Rutan Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur, berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Minarsih adalah terpidana perkara korupsi dalam pengadaan peralatan kesehatan dan laboratorium Rumah Sakit Tropik Infeksi Universitas Airlangga.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Jaksa Eksekusi Andry Prihandono, Senin (9/8) telah melaksanakan eksekusi pidana badan dengan terpidana atas nama Minarsih berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 10/Pid.Sus/TPK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 10 Juni 2021.

Baca juga: Rekomendasi KPK agar penyaluran BPUM tepat sasaran

"Dengan cara memasukkan yang bersangkutan ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Pondok Bambu untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ucap Ali dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Terhadap Minarsih juga dibebankan membayar denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Terdakwa lain dalam perkara tersebut adalah mantan Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BPPSDM) Kementerian Kesehatan Bambang Giatno Rahardjo yang juga divonis 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Baca juga: KPK berikan supervisi kasus tipikor Masjid Raya Sriwijaya Palembang

KPK pada Kamis (22/7) juga telah mengeksekusi Bambang ke Lapas Kelas 1 Surabaya.

Keduanya terbukti melakukan perbuatan korupsi berdasarkan dakwaan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 19 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara itu, Bambang bersama-sama dengan Minarsih dan Zulkarnain Kasim selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan M Nazaruddin selaku pemilik dan pengendali Anugrah Permai Grup telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp14,139 miliar dalam pengadaan peralatan kesehatan dan laboratorium Rumah Sakit Tropik Infeksi Universitas Airlangga Tahap 1 dan 2 Tahun Anggaran 2010.

Perbuatan mereka memberikan keuntungan kepada Bambang Giatno sebesar 7.500 dolar AS atau setara Rp100 juta, Zulkarnain Kasim sebesar 9.500 dolar AS, Bantu Marpaung sebesar Rp154 juta, dan Ellisnawaty sebesar Rp100 juta serta memperkaya korporasi Permai Grup sebesar Rp13,681 miliar.

Baca juga: KPK geledah rumah orang kepercayaan Bupati Banjarnegara

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021