Sabu-sabu tersebut ditujukan kepada kakak beradik dengan inisial MY (26) dan ASH (18)
Semarang (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) mengungkap lagi pengiriman narkotika jenis sabu-sabu dari Malaysia dengan tujuan Madura, Jawa Timur.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol.Lutfi Martadian dalam siaran pers, di Semarang, Selasa, mengatakan narkotika seberat 342 gram tersebut dikirim dengan menggunakan jasa pengiriman barang melalui Pelabuhan Semarang.

"Dari kerja sama dengan Bea Cukai Tanjung Emas Semarang diketahui upaya penyelundupan narkotika tersebut," katanya.

Menurut dia, sabu-sabu tersebut ditujukan kepada kakak beradik dengan inisial MY (26) dan ASH (18), warga Sumenep, Jawa Timur.

Dari keterangan kedua pelaku, sabu-sabu tersebut dikirim oleh ibunya yang bekerja di Malaysia.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sepanjang 2021 ini, Polda Jateng bersama Bea Cukai Tanjung Emas setidaknya telah menggagalkan tiga kali upaya penyelundupan sabu-sabu dari Malaysia.

Pengiriman barang haram dari Malaysia melalui Pelabuhan Semarang tersebut menggunakan cara yang sama, yakni melalui jasa pengiriman barang.
Baca juga: Polda Jateng ungkap pengiriman 1 kg sabu-sabu dari Malaysia
Baca juga: Polda Jateng sita 8 kg sabu dan ribuan ekstasi dari dua pengedar

Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021