ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku UMK, baik persyaratan umum maupun persyaratan khusus
Jakarta (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menyebutkan ada lima syarat umum yang wajib dipenuhi para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) agar dapat mengikuti Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati).

"Untuk mengikuti Program Sehati, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku UMK, baik persyaratan umum maupun persyaratan khusus," ujar Plt. Kepala BPJPH Mastuki dalam keterangan tertulis yang diterima dari Jakarta, Rabu.

Lima syarat umum itu yakni UMK yang belum pernah mendapatkan fasilitas sertifikasi halal dan tidak sedang/akan menerima fasilitas sertifikasi halal dari pihak lain, lalu memiliki aspek legal yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB).

Baca juga: Menag harap Sertifikasi Halal Gratis pemantik UMK bangkit dari pandemi

Kemudian, memiliki modal usaha/aset di bawah Rp2 miliar yang dibuktikan dengan data yang tercantum dalam NIB, melakukan usaha dan berproduksi secara berkala minimal tiga tahun, dan terakhir mendaftarkan satu jenis produk dengan nama produk paling banyak 20 dan produk berupa barang (bukan penjual/reseller).

Sementara syarat khusus yang mesti dipenuhi yakni memiliki surat izin edar atau surat izin lainnya atas produk dari dinas/instansi terkait, memiliki gerai dan fasilitas produksi paling banyak satu gerai, bersedia memberikan foto terbaru saat proses produksi.

Baca juga: BPJPH targetkan 15 ribu UMK daftar sertifikasi halal pada tahun ini

Syarat khusus terakhir yakni bersedia membiayai pengujian kehalalan produk di laboratorium secara mandiri jika diperlukan untuk mendukung proses pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)

Mastuki menjelaskan peserta program Sehati adalah UMK dengan produk yang terkategori dikenai kewajiban bersertifikat halal sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Undang-undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Baca juga: Kemenag luncurkan Program Sehati fasilitasi pelaku UMK agar naik kelas

Produk tersebut adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.

"Jadi, program Sehati ini hanya dapat diikuti bagi pelaku UMK dengan produk seperti diatur dalam Pasal 1 UU JPH. Sebagai contoh, misalnya UMK dengan produk makanan dan minuman termasuk di sini," katanya.

Baca juga: Wamenag sebut sertifikasi halal gratis bagi UMK relevan saat pandemi

 

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2021