Ancaman hukumannya cambuk paling banyak 45 kali....
Banda Aceh (ANTARA) - Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah, Polda Aceh menangkap tiga terduga agen judi daring atau online permainan Higgs Domino.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Nurochman Nulhakim didampingi Kasubbag Humas AKP Zain Hamid, di Aceh Tengah, Rabu, mengatakan ketiga pelaku diringkus dalam operasi pemberantasan judi selama dua hari terakhir.

"Dalam penangkapan tersebut, tim satreskrim juga mengamankan barang bukti berupa tiga unit telepon genggam yang dipakai untuk aplikasi permainan Higgs Domino dan uang Rp13,3 juta," kata AKP Zain Hamid.

AKP Zain Hamid mengatakan ketiga terduga pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang selama ini resah maraknya permainan judi daring tersebut..

Ketiga pelaku dijerat melanggar Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman cambuk di muka umum, kata AKP Zain Hamid,

"Ancaman hukumannya cambuk paling banyak 45 kali atau denda paling banyak 450 gram emas murni atau penjara paling lama 45 bulan," ujar AKP Zain Hamid pula.

Zain Hamid mengatakan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh sudah mengeluarkan fatwa bahwa permainan daring Higgs Domino adalah haram

Oleh karena itu, AKP Zain Hamid mengimbau agar seluruh pemangku kepentingan mensosialisasikan kepada masyarakat untuk tidak lagi bermain judi daring tersebut.

"Kapolres menekankan bila ada aplikasi yang berbau judi tersebut, akan dilakukan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku. Kapolres juga sudah memerintahkan razia telepon genggam personel," kata AKP Zain Hamid.
Baca juga: Polres Nagan Raya Aceh berantas judi daring, lima warga ditangkap
Baca juga: Polres Langsa menangkap delapan agen judi daring

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021