Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman mendukung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Bareskrim Mabes Polri yang menertibkan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Sulawesi Utara.

"Kami dukung penegakan penambangan ilegal, baik itu tambang emas, batu bara, atau mineral lainnya (yang dilakukan, red.) secara ilegal," kata Habiburokhman dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.

Aktivitas PETI tersebut berlangsung di lokasi PT. Bulawan Daya Lestari (BDL), Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara. Habiburokhman mengatakan penegakan hukum harus dilakukan tanpa tebang pilih.

Baca juga: KLHK tingkatkan peran masyarakat untuk mitigasi perubahan iklim

Ia meminta agar KLHK maupun Polri terus melakukan pengawasan di lapangan. Permintaan tersebut dilandasi pandangan bahwa penambangan yang dilakukan secara ilegal dapat berdampak negatif terhadap kelestarian alam dan cenderung merugikan masyarakat sekitar.

"Pertambangan tanpa izin pasti tidak memenuhi prosedur dan bisa merusak kelestarian alam. Ini dampaknya banyak, jadi yang terlibat langsung maupun tidak langsung harus ditindak secara hukum,” ucapnya.

Politisi Partai Gerindra ini memperingatkan pemerintah daerah agar lebih jeli terhadap penambangan tanpa izin dan tidak melakukan pembiaran kepada perusahaan-perusahaan terkait.

Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) KLHK Ruandha Agung Sugardiman membenarkan adanya sidak yang dilakukan Tim Gabungan Pusat tersebut pada 11 September 2021 kepada media secara daring, Kamis (16/9).

Baca juga: KLHK apresiasi PN Jaksel tolak gugatan perlawanan PT PG

Ia mengungkapkan setelah ada pengaduan dan protes dari warga yang mengatakan masih ada aktivitas penambangan di area itu, Ruandha kemudian meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Gakkum KLHK untuk melakukan sidak di lapangan untuk memastikan kebenarannya.

"Ini ada beberapa laporan dari masyarakat yang kami terima. Setelah itu, kami sampaikan kepada Ditjen Penegakan Hukum untuk bisa sidak di lapangan dan memberi konfirmasi apakah benar laporan dari masyarakat itu (mengenai, red.) kegiatan di lapangan yang tetap dilakukan," ujar Ruandha.

Ruandha mengatakan Tim Ditjen Gakkum bekerja sama dengan Bareskrim Mabes Polri melakukan sidak lapangan dan sudah memasang police line untuk menjadi tanda bahwa dilarang melakukan kegiatan penambangan sebelum proses perizinan selesai.

Baca juga: KLHK siapkan solusi permanen penanganan kebakaran hutan

Ia menambahkan langkah tersebut merupakan bukti bahwa negara hadir untuk menegakkan aturan.

Menurutnya, sensitivitas negara sekarang ini betul-betul diuji dalam merespons masyarakat. Bila ada hal yang tidak sesuai dengan regulasi maka pihaknya akan merespons dengan cepat.

"Dengan kecepatan kami melakukan respons yang baik dan positif kepada masyarakat,  dunia investasi, dan dunia internasional, (menunjukkan, red.) bahwa negara hadir di setiap permasalahan yang ada di tingkat lapangan,” tegasnya.

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021